22 Sub Kontraktor Meranti Tuntut Hutang PT CMI Milyaran Rupiah

RIAUPEMBARUAN.COM - Sekitar 22 sub kontraktor daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (22/9/16) siang kemarin datangi pihak Developer PT Cahaya Meranti Internasional (PT CMI).
 
Puluhan perwakilan sub kontraktor lokal ini menuntut utang milyaran rupiah kepada perusahaan perumahaan bersubsidi tersebut terkait pengerjaan komplek perumahaan dikawasan Jalan Dorak, Selatpanjang Timur. 
 
Sepertinya pihak PT CMI harus menghadapi tuntutan tanggung jawab pembayaran kepada 22 perusahaan Sub Kontraktor yang telah selesai mengerjakan hampir 200 unit rumah sejumlah sumur bor dan pengerjaan lainnya. 
 
Sebelum kejadian ini, puluhan Sub kontraktor ini juga telah menyegel kantor Perusahaan perumahaan rakyat 'Central Business District Dorak' tersebut dan menyita perlengkapan kantor. 
 
" Permasalahan ini terjadi akibat perjajian kerja sama antara PT. Cahaya Meranti Internasional selaku Owner tidak menepati janjinya terhadap kami (sub kontraktor),"tutur Hendrik alias Bocang salah seorang sub kontraktor kepada wartawan. 
 
Setelah persoalaan ini 'memanas', pihak Developer PT Cahaya Meranti Internasional langsung menggelar pertemuan dengan puluhan sub kontraktor di Aula Grand Meranti Hotel. 
 
 "Dalam pertemuan tadi, pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami dengan jaminan, untuk menyelasaikan seluruh utang dalam sebulan kedepan,"ujar perwakilan Sub Kontraktor itu. 
 
Sementara, Direktur pemasaran PT Cahaya Meranti Internasional, Lukman saat dikonfirmasi awak media tidak menampik permasalahan dengan pihak sub kontraktor tersebut. 
 
Lukman optimis, permasalahan ini akan segera diselasaikan oleh pihak perusahaannya dalam waktu yang telah dijanjikan kepada sub kontraktor dalam pertemuan kamis sore itu. 
 
Untuk diketahui, sebelum persoalan ini diselesaikan, pihak Developer PT Cahaya Meranti Internasional belum dibolehkan keluar dari wilayah Kepulauan Meranti oleh sub kontraktor.
 
Editor: Rezi AP 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.