Aturan Baru, Kendaraan Roda Dua Di Larang Melintas Di Fly Over Pekanbaru
Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau akan memberlakukan aturan baru untuk jalur lalu lintas jembatan layang atau Fly Over di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan dalam rangka untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmat Rahim mengatakan, jembatan layang tersebut hanya boleh dilintasi kederaan roda emat (mobil, red) saja. Sementara kenderaan roda dua (motor, red) hanya diboleh melintas di bawah jembatan layang.
“Rekayasa lalu lintas ini harus dilakukan setelah melihat tingginya angka kecelakaan ditempat itu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Dia menambahkan, ini tahapan sosialisasi sudah dimulai sejak tanggal 1 September lalu. Dan akan berlangsung sosialisasi selama sebulan kedepan. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihakterkait sebelumnya, sehingga mendapatkan kesimpulan untuk melakukan rekayasa lalu lintas tersebut.
Kebijakan pemerintah melarang kendaraan sepeda motor untuk masuk di fly Over memang hanya menimbang masalah keselamatan berlalu lintas. Setelah mendapat respon positif dari masyarakat, rekayasa lalu lintas itu akan langsung diberlakukan seterusnya. (RNC/BPC)
Fly Over Pekanbaru Jembatan Layang
Related Post






Post a Comment