BPN Kuansing Nyatakan Perkebunan Milik Wabup Kuansing, Tidak Masuk Kawasan Hutan Lindung
Demikian di tegaskan Staf pengukuran BPN Kuansing seven reno saat dimintai keterangannya, kamis 29/9/2016. Ia menjelaskan berdasarkan perda Provinsi Riau no 10 tahun 1994 rtrw kawasan ini termasuk dalam areal penggunaan lain, bukan termasuk dalam kawasan hutan lindung, jelasnya.
Dijelaskannya, pengukurannya tidak hanya dilakukan sekali namun secara berkalah, karena pembelian lahan tersebut, dibeli pada masyarakat tidak sekaligus secara bersamaan. Kemudian status lahan ini sudah berupa sertifikat yang awalnya dari SKGR sebab lahan ini merupakan kebun tua yang awalnya ditanami karet, terangnya.
Kemudian Wabup H. Halim menerangkan asal muasal kebun ini, lahan yang ia dapat tidak dengan cara melakukan perambahan pada hutan. Namun dibeli pada masyarakat setempat sebanyak 31orang, luas lahan yang ia miliki tidak lebih dari 80 ha sebagaimana yang digugat yayasan Riau Madani, sebutnya
Dikatakan wabup, masyarakat yang menjual lahan padanya ini juga bisa memberikan kesaksian. Namun pada saat dilakukan sidang lapangan dari pihak masyarakat tidak pernah dihadirkan untuk menyampaikan keterangan mengenai keadaan lahan yang di permasalahkan pihak penggugat, ujarnya.
Ditambahkan wabup, bahwa lahan perkebunan dikawasan tersebut bukan hanya miliknya. Namun ada beberapa masyarakat, serta juga ada milik anggota DPRD Kuansing yang berkebun disana, tuturnya.
Mengenai hutan lindung dikawasan tersebut selama ini ia juga memelihara dengan mananami pepohonan untuk menghijaukan kawasan dilokasi hutan lindung. Kemudian jarak perkebunan dengan kawasan hutan lindung dikatakannya cukup jauh, atas putusan dimenangkannya pihak penggugat hal itu menjadi tanda tanya, ungkapnya. (Jk)
Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907 (Mohon dilampirkan data diri Anda)

Post a Comment