KPU Meranti Undang Awak Media Bahas Undang-Undang Pemilu dan Pemilukada
SELATPANJANG (Riau Global.com),-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Meranti Publikasi dan Sosialiasi dan Undang-undang Pemilu dan Pemilukada No,10 Tahun 2016 bersama rekan-rekan media yang ada di Kepulauan Meranti di ruang Kantor KPU Kepulauan Meranti.
"Kegiatan ini hanya,sederhana saja kita mempubikasi tentang Undang-Undang Pemilu dan Pemilulada no 10 Tahun 2016,"ujar Ketua KPU Meranti Yusli,SE Kepada Awak Media di ruang media center Rabu (21/9) siang.
Ia juga membeberkan,sebelumnya mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka sudah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo, pada 1 Juli 2016 lalu ke Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Kepulauan Meranti memang sudah melaksanakannya (Pilkada, red), namun informasi ini perlu disampaikan, bahwasanya ada perubahan undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada," ucap Ketua KPUD Kepulauan Meranti, Yusli SE.
Masih Cerita dia, ada perubahan yang sangat signifikan pada undang-undang baru ini. Terdapat 4 poin besar yang mengalami perubahan, diantaranya Pencalonan (status calon dan status hukum calon), Praga Kampanye, Penguatan Panitia Pengawas (Panwas) dan sanksi.
"Hanya menguatkan saja. Saya menilai undang-undang nomor 10 ini lebih konkrit dari undang-undang sebelumnya (undang-undang nomor 8, red)," ungkapnya.
Hal Senada di Kemukakan Komisioner KPU, Anwar Basri SH, selaku Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Meranti, seperti syarat calon yang terpidana percobaan, pada undang-undang nomor 8 menyatakan bagi calon yang terpidana percobaan sama sekali tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota.
Namun pada undang-undang nomor 10 menyebutkan, terpidana percobaan boleh mendaftar sebagai calon dengan syarat belum adanya putusan (ingkrah) Pengadilan, dalam arti tidak dalam tahanan negara, kemungkinan tahanan kota atau tahanan rumah.
"Sanksi pada undang-undang nomor 10 lebih berat, baik dalam pidana kurungan maupun hukuman dendanya," bebernya.
Sementara itu,bagi bakal calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pula, pada undang-undang nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa harus mengundurkan diri dari ASN sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Sebaliknya, pada undang-undang nomor 10 Tahun 2016 ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
"Sewaktu mendaftar belum mengundurkan diri. Namun setelah ditetapkan sebagai calon, maka mereka harus membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri dari dinas PNS, TNI maupun Polri,"sebut dia.
Dalam Kegiatan itu,diikuti sejumlah pejabat di KPU dan beberapa awak media ini, berlangsung tidak begitu formal. Pihak KPU menyampaikan terkait adanya perubahan undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada nantinya.(Bm/Gn)
Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan |
| (127) Dibaca - (0) Komentar |
| [ Kirim Komentar ]
|

Post a Comment