Pejabat Riau Tinjau Pasar Selodang Inhil

RIAUPEMBARUAN.COM - Direncanakan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Perubahan Tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Komisi B dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, M Firdaus tinjau langsung Pasar Selodang Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Kamis (15/9/2016).
 
Peninjauan tersebut tampak hadir juga Bupati Inhil HM Wardan, Kepala Disperindag Inhil Edhi Whan Shasbi, dan Anggota DPRD Inhil Muslim. Pada kunjungan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menyebutkan.
 
"Pasar kita yang menjadi ikon Inhil pasar Selodang yang dikenal dahulu pasar terapung, dan melihat kondisi ini tentu tidak mungkin kita berdiam diri membiarkan dibangun oleh APBD Kabupaten saja, tentu akan sangat lama waktunya," katanya, Kamis (15/9/16)
 
Maka dari itu katanya, pihaknya langsung turun ke lokasi guna untuk melihat keadaan yang sebenarnya, karena kemarin DPRD provinsi Riau khususnya komisi B melakukan dengar pendapat yang ke-2 dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir bersama bapedal dan dinas lain yang terkait BPKAD.
 
"Dari hasil Herring kita itu, kita tindak lanjuti untuk meninjau kondisi riil yang sebenarnya kayak apa sebetulnya kondisi yang ada di lapangan setelah melihat kondisi ini," jelasnya.
 
"Kita sudah sepakat Bagaimana menyelamatkan jiwa yang ada di dalam yang sedang berusaha di dalam bangunan ini, karena kalau ini kita biarkan terjadi ambruk, Ya tentu kita akan menjadi penyesalan kita semua nanti-nanti," ungkapnya.
 
Untuk langkah awal, Ketua jelaskan, meminta mendorong pemerintah baik Kabupaten apalagi provinsi di bawah Mitra kerjakan itu
 
"Kami mendorong Bagaimana Segera tiba tempat penampungan sementara (TPS). Warga kita yang berusaha di dalam pasar itu jangan sampai nanti sudah ada kejadian kita baru sibuk alias kebakaran jenggot, nanti kita antisipasi, nah mumpung masih ada waktu, kita berharap sesegera mungkin ditampung," tutupnya.
 
Penulis: Evrizon 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.