Polsek Tenayan Raya Tangkap 4 Begal Di Pekanbaru

RIAUPEMBARUAN.COM - Empat kawanan begal bersenjata pedang dan sangkur yang terkenal sadis karena sering melukai korbannya saat beraksi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya akhirnya sukses diringkus aparat kepolisian setempat. Para tersangka diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dalam sebuah penggerebekan di Jalan Amal, Komplek Perum Tunggal Perkasa, Blok B, Kelurahan Kulim, Jum'at (23/09/16) pekan lalu.
 
Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi menjelaskan, masing-masing tersangka tersebut yaitu Hendra kurniawan (46), Novrizal alias Novri (37), Andre Rivaldi (17) dan Adi Gunawan (23). Selain menangkap ke empat penjahat jalanan itu, pihaknya juga turut mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 13 unit sepeda motor hasil rampasan tersangka serta sebilah sangkur yang digunakan sewaktu melakukan pembegalan terhadap korbannya.
 
"Komplotan tersangka ini memang terbilang sadis, mereka tak segan-segan untuk melukai korbannya bila ada yang melawan. Dalam menjalankan aksinya, ke empat tersangka juga selalu mempergunakan senjata tajam pedang da sangkur. Termasuk kayu broti serta double stick," ujarnya kepada riauterkini, Senin (26/09/16). 
 
Indra menuturkan, di Kota Bertuah sendiri, para tersangka sudah 7 kali melakukan aksi pembegalan disertai perampasan sepeda motor. Lima diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, sedangkan dua peristiwa lagi terjadi di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki serta di Jalan Arengka. 
 
"Salah satu korbannya adalah Yosrizal (24). Korban pernah dibegal komplotan 4 tersangka tersebut ketika melintas di Jalan Bukit Barisan, 20 September 2016 lalu. Kejadiannya dinihari, pukul 03.00 WIB," sebutnya.
 
Menurutnya saat peristiwa pembegalan itu, korban (Yosrizal) dipepet oleh para tersangka yang saling berboncengan. Tapi karena korban tidak mau berhenti dan justru melawan, salah satu tersangka kemudian memukul kepala korban memakai kayu broti. Setelah jatuh k aspal korban bahkan kembali dipukuli hingga mengalami luka robek di kepalanya dan harus mendapat 12 jahitan. Sementara sepeda motor korban dibawa kabur oleh tersangka. "Ke empat tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," tutupnya.
 
Editor: Rezi AP

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.