Suami Minta Istrinya Diberhentikan, Kadisbudpar Riau Tak Mau Proses
RIAUPEMBARUAN.COM - Perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Riau ternyata terjadi yang kedua kalinya, suami oknum sebut minta istrinya diberhentikan secara tidak hormat. Namun, Kepala Dinas tidak mau memproses surat yang pernah dikeluarkan.
Disebutkan IT suami dari oknum PNS Dispora Provinsi Riau yang berinisial DA mengatakan, si Istri tersebut sudah pernah ketahuan selingkuh dengan salah seorang oknum pelatih olahraga yang juga sekantor dengan sang istri.
"Pada tahun 2015 yang dulu, istri saya ini pernah ketahuan selingkuh dengan laki-laki yang sekantor dengannya," kata IT, Sabtu (3/9/2016).
IT menjelaskan, dengan ketahuan perselingkuhan tersebut dirinya langsung melaporkan kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Riau, Eddie Yusti, dan langsung pada saat itu langsung mengeluarkan surat yang berintikan untuk di mutasi pada tanggal 9 Febuari 2016.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa istri saya yang bejad ini telah melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 pasal 2 hruf g,x dan pasal 3 huruf a," katanya.
Dikatakannya kembali, sanksi yang dikeluarkan oleh Eddie Yusti tersebut belum berjalan sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada sang oknum PNS Dispora Provinsi Riau.
Disesalkannya, sampai saat ini, kasus yang pertama diproses, sang oknum PNS tersebut kembali berulah dengan mengencani suami kakak iparnya.
"Saya kembali meminta kepada Kadispora Provinsi Riau untuk dapat menjatuhi sanksi berat kepada istri saya yang bejad ini, sebelum saya menceraikannya secara sah menurut agama dan negara," katanya mengakhiri.
Penulis: Zeky K

Post a Comment