Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Sidak bersama tim yustisi Pemko Pekanbaru terdiri dari Satpol PP, Dishubkominfo dan Distaruba kesalah satu tower provider Three yang tak mengantongi regulasi resmi di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).
Menurut kesaksian warga yang berada sekitar tower, Mukimin, sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak. ” Mereka bilang bahwa semua warga disekitar setuju pendirian tower, itu bohong karena banyak juga warga yang tidak setuju” ujar Mukimin.
Pantauan di lapangan, tower yang memiliki tinggi sekitar 30 meter tersebut dibangun tahun 2016 ini, di bawah naungan PT Bukaka. Meski tak mengantongi izin, anehnya pihak PLN memberikan travo untuk aliran listrik. Dalam sidak tersebut, pihak RT/RW setempat tidak hadir.
Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru Maisisco membenarkan bahwa tower three tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada.
“kita segel, karena mereka telah menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita sudah melakkan pemanggilan sebanyak tiga kali namun mereka tidak mengindahkannya, dengan penyegelan ini tentunya kita meminta pemilik untuk segera datang ke kantor dan mengurus perizinan mereka” jelas Maisisco. (RNC/FR)
Peristiwa Segel Tower Three
Untuk Berbagi Berita/Informasi/Peristiwa Silahkan SMS/TLPN Ke : 0853-7669-2936 atau email ke alamat : redaksi.riaunesiacom@gmail.com/riaunesiacom@gmail.com, Harap camtumkan detail data anda.
Related PostRiaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau akan memberlakukan
Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Memiliki saham di PT Riau
Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Dugaan perselingkuhan yang dilakukan DA
Post a Comment