Tak Ada izin, Tower Three Di Pasang Garis Satpol PP

Tak Ada izin, Tower Three Di Pasang Garis Satpol PPRiaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Sidak bersama tim yustisi Pemko Pekanbaru terdiri dari Satpol PP, Dishubkominfo dan Distaruba kesalah satu tower provider Three yang tak mengantongi regulasi resmi di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).

Menurut kesaksian warga yang berada sekitar tower, Mukimin, sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak. ” Mereka bilang bahwa semua warga disekitar setuju pendirian tower, itu bohong karena banyak juga warga yang tidak setuju” ujar Mukimin.

Pantauan di lapangan, tower yang memiliki tinggi sekitar 30 meter tersebut dibangun tahun 2016 ini, di bawah naungan PT Bukaka. Meski tak mengantongi izin, anehnya pihak PLN memberikan travo untuk aliran listrik. Dalam sidak tersebut, pihak RT/RW setempat tidak hadir.

Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru Maisisco membenarkan bahwa tower three tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada.

“kita segel, karena mereka telah menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita sudah melakkan pemanggilan sebanyak tiga kali namun mereka tidak mengindahkannya, dengan penyegelan ini tentunya kita meminta pemilik untuk segera datang ke kantor dan mengurus perizinan mereka” jelas Maisisco. (RNC/FR)
loading...

Peristiwa Segel Tower Three

Author: 
author
Untuk Berbagi Berita/Informasi/Peristiwa Silahkan SMS/TLPN Ke : 0853-7669-2936 atau email ke alamat : redaksi.riaunesiacom@gmail.com/riaunesiacom@gmail.com, Harap camtumkan detail data anda.
Related Post

Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau akan memberlakukan

Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Memiliki saham di PT Riau

Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Dugaan perselingkuhan yang dilakukan DA

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.