Banyak Pemohon Uji SIM Di Rohul Tak Lulus

RIAUPEMBARUAN.COM - Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli), Jajaran Satlantas Polres Rohul di pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. 
 
Dampak dari penerapan sistem "bersih-bersih‎" di tubuh Kepolisian itu berdampak pada banyaknya pemohon yang tak lulus dalam ujian pengurusan SIM. "Kita melayani pengurusan SIM sesuai dengan ketentuan yang ada. Mulai dari pendaftaran, ujian teori dan ujian praktek harus dilalui pemohon," kata Kasat Lantas Polres Rohul AKP Dasmaliki melalui Baur SIM, Brigadir Indra, Selasa (18/10) kemarin di Pasir Pengaraian. 
 
Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada 50 berkas pemohon SIM yang tak lolos ujian di Satlantas Polres Rohul. Jika pemohon gagal dalam tahapan, maka, si pemohon akan mengikuti tes kembali tujuh hari kumudian, jika gagal lagi, maka mengulang kembali 14 hari kemudian, dan terakhir, bila pemohon tidak lulus kembali, maka dia akan mengulang 30 hari ke depan. 
 
Brigadir Indra mengakui, hari Sibuk yakni Senin hingga Kamis, dalam  sehari jumlah pemohon bisa mencapai hingga 40 orang termasuk perpanjangan SIM, ‎sedangkan dihari jumat, pemohon hanya mencapai 30 orang saja. 
 
Lebih lanjut dijelaskanya, kebanyakan pemohon yang gagal yakni berusia diatas 35, dan kebanyakan dari mereka, gagal di ujian teori. Sedangkan pada ujian praktek, kebanyakan pemohon lulus. 
 
"Tingkat pendidikan juga sangat mempengaruhi lulus atau tidaknya dalam ujian teori. Serta banyak dari pemohon yang gagal, kurang memahami rambu-rambu lalu lintas dan cara yang mengemudi yang baik," imbuhnya. ‎
 
Dijelaskanya, kebanyakan pemohon yang gagal dalam tes teori tersebut yakni, para pemohon SIM C atau Roda dua. Untuk itulah, dirinya menghimbau kepada pemohon, untuk lebih banyak belajar dan bertanya kepada orang yang lebih tahu. 
 
Diakuinya, tes teori yang diujiankan tersebut, sebenarnya aktivitas mengemudi ‎sehari-hari yang selalu dilakukan oleh masyarakat, namun banyak diantara mereka yang kurang paham, mana yang benar dan mana yang salah. 
 
"Kita menerbitkan SIM harus sesuai dengan prosedur, karna sesuai intruksi dari pimpinan, bagi yang tak lulus, tidak akan dikeluarkan SIM nya, karna masyarakat yang memiliki SIM, diharapkan bisa menjadi pelopor keselamatan," imbuhnya. 
 
Sesuai dengan tujuannya, sebagai Pelopor keselamatan, menuju indonesia tertib bersatu keselamatan Nomor 1. Untuk itulah, demi mewujudkan tujuan tersebut, bagi pemohon SIM harus mengerti tata tertib berlalu lintas. 
 
Sementara itu, salah satu Pemohon, Sudirman mengaku puas dengan pelayanan SIM di Satlantas Polres Rohul‎. Dia mengukiti semua proses dalam pengurusan SIM hingga selesai. "Tak ada biaya tambahan dalam pengurusan SIM. Semua sesuai dengan yang sudah ditetapkan," kata Sudirman yang saat itu mengurus SIM C di Polres Rohul.
 
Editor: Nawi Iswandi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.