Kebun Warga Cengar Sudah Ada Sejak Tahun 65, Polhut Pusat Pastikan Bukan Hutan Lindung
"Ini pernah di sampaikan pak darmono pada kami masyarakat Cengar puluhan tahun silam ia mengatakan bahwa jarak antara lahan kebun masyarakat dengan hutan lindung terukur lebih kurang 5 km dari posisi jalan lintas saat ini yang dulunya merupakan jalan setapak," ujar Jari warga Cengar kepada RiauGlobal.com Jum'at malam 31/8/2016.
Dikatakan Jari, pada waktu itu darmono polhut Kehutanan ini sengaja datang untuk menyampaikan pada warga agar kawasan hutan lindung dipelihara dan dijaga. Pada masyarakat ia menghimbau untuk tidak melakukan perambahan hutan untuk diolah dijadikan lahan perkebunan. Dan lahan hutan lindung tersebut tak pernah disentuh masyarakat untuk dijadikan kebun, ingat Jari.
Lanjutnya lagi, hingga waktu berjalan lahan yang dulunya ditanami kebun karet dijual masyarakat dengan berbagai alasan terutama untuk biaya anak bersekolah dan juga untuk modal membuat kebun baru kata Jari. Selama puluhan tahun masyarakat berkebun disana tidak ada persoalan karena lahan ini dipastikan polhut pusat tidak masuk Kawasan hutang lindung.
Hingga lahan ini dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha H. Halim persoalan muncul dengan digugatnya lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung bukit batabuh oleh yayasan dari Pekanbaru. Padahal jelas-jelas kata jari lahan ini jauh dari kawasan hutan lindung persoalan apa dibalik semua itu ia juga tidak memahaminya.
Kemudian hal yang sama juga disampaikan Yurnalis rekan Jari ia juga mengetahui polhut dari pusat ini pernah menyampaikan bahwa perkebunan masyarakat tidak berada diarea kawasan lindung. Bahkan kebun yang diolah datuknya dulu ada memiliki surat-surat lengkap yang pada waktu itu masih ditulis tangan dengan menggunakan ejaan lama dan saat ini telah dijual ke H. Halim.
Dan persoalan ini juga dipertegas BPN Kuansing melalui staf pengukuran Seven Reno beberapa waktu lalu saat dilakukan jumpa Pers bersama H. Halim ia juga memastikan lahan milik H. Halim ini tidak masuk kawasan hutan lindung bukit batabuh bahkan pengukuran telah dilakukannya berulang kali pada perkebunan yang saat ini telah diolah menajadi kebun kelapa sawit.
Hal ini juga dibenarkan tokoh masyarakat Cengar Juprizal yang merupakan mantan anggota DPRD Kuansing dari partai gerindra periode 2010-2014 pada salah satu media online Riau. Lahan yang diolah H. Halim ini tidaklah benar berada dikawasan hutan lindung sebagaimana yang dituduhkan pihak penggugat dan itu jelas salah. Belum lagi luas lahan yang digugat juga salah, sehingga ia berasumsi seperti adanya niat lain, sebut Jufrizal yang juga merupakan mantan kades Cengar ini. (Jk)
Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907 (Mohon dilampirkan data diri Anda)

Post a Comment