Pasca Penetapan, Ketua KPU Kampar Ingatkan Paslon Urus SK Pemberhentian PNS/Legislatif

Pasca Penetapan, Ketua KPU Kampar Ingatkan Paslon Urus SK Pemberhentian PNS/Legislatif


Kampar - - Selasa, 25/10/2016 - 17:58:19 WIB


TERKAIT:

Kampar (Riau-global.com)

Pasca ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017, Ketua KPU Kampar ingatkan pasangan calon yang menjabat sebagai PNS ataupun Anggota DPRD untuk mengurus dan menyerahkan SK Penguduran dirinya.

Kepada Riau-global.com, Yatarullah, Senin (24/10/2016) mengatakan, terkait dengan pasangan calon yang PNS dan anggota DPRD wajib mengurus surat pengunduran diri.

Menurutnya,  maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon pengunduran dirinya harua sudah diproses dan 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon wajib sudah menyerahkan SK Pemberhentian dari yang berwenang.

"Kalau pasangan calon yang bersangkutan tidak menyerahkan SK Pemberhentian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka statusnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tutupnya. (Canggih)


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(267) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.