Polsek Kuantan Mudik Razia Kafe Remang-remang

Polsek Kuantan Mudik Razia Kafe Remang-remang


Kuansing - - Jumat, 21/10/2016 - 08:28:14 WIB

pemilik dan pekerja serta pengunjung kafe

TERKAIT:

Cengar (RiauGlobal.com) Fitri (39) salah seorang Pemilik kafe diperintahkan untuk membongkar usaha ilegal miliknya dan diminta membuat surat pernyataan oleh tim operasional Polsek Kuantan Mudik saat melakukan razia didesa Seberang Cengar kamis malam 20/10/2016. Dibuatnya Surat pernyataan ini bertujuan agar pemilik kafe tidak lagi membuka kembali kafe remang-remang ini.

"Penertiban ini adalah bentuk kepedulian polsek Kuantan Mudik dalam memberantas penyakit masyarakat karena keberadaan kafe ini dapat merusak lingkungan sekitarnya, sehingga dilakukan razia, Kapolsek dan kanit Reskrim langsung turun tangan ke TKP" jelas Kasubag Humas Polres Kuansing Jum'at 21/10/2016.

Lumban menjelaskan, selain menyuruh membuat surat pernyataan pada pemilik kafe hal yang sama juga diminta pada pekerja kafe Niken (31) Rismawati (19) dan pengunjung Alhudri (40) dedi (28). Ditambahkan lumban, dari razia yang digelar tersebut, tim ops juga menyita barang bukti berupa minuman jenis bir putih sebanyak enam botol dan bir hitam sebanyak tiga botol, papar lumban. (Jk)

Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907   (Mohon dilampirkan data diri Anda)            


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(551) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.