Ada Aroma Busuk di Balik Putusan Mini Purba
Tombak Marpaung SH. mengungkapkan, bahwa dari awal sudah mencium Ada Aroma Busuk pada pokok Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Desa ini, sehingga Putusan Majelis Hakim adalah PUTUSAN NGAWUR.
"Ada Aroma Busuk di Balik Putusan Majelis Hakim terhadap perkara Mini Purba, ini menjadi faktor X, sehingga Majelis Hakim bertindak seperti Jaksa, lebih mementingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, tidak mementingkan dan juga tidak mempertimbangkan barang bukti, serta keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa. Maka secara tegas dan lantang kami nyatakan banding, tegas Tombak Marpaung".
"Ya faktor X tersebut merupakan penyebab adanya aroma busuk di balik putusan tersebut, Nanti kita buktikan ditingkat banding, ada faktor yang mempengaruhi independensi Majelis Hakim, ada upaya busuk tersebut datang dari pihak-pihak yang ingin memperoleh kemenangan untuk kepentingan kelompok atau golongan, ungkap Tombak Marpaung".
Lebih lanjut Tombak Marpaung SH. mengungkapkan, bahwa PUTUSAN NGAWUR ini, Majelis Hakim hanya mengakomodir saksi-saksi yang memberatkan, sedangkan saksi-saksi yang meringankan tidak diakomodir sebagai pertimbangan Putusan Hukumnya. (Mul)
Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
Silahkan SMS ke : 085365964789
Atau via email: mulriauglobal@gmail.com
( Mohon Lengkapi Data Diri )

Post a Comment