Banyak Perusahaan di Pekanbaru Tak Paham UU Tenaga Kerja

Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru -Banyak perusahaan di Kota Pekanbaru tidak tahu undang-undang ketenagakerjaan. Terbukti, banyak perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Demikian diungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada Wartawan. Ia meminta, perusahaan mematuhi perundangan yang berlaku. Karena peraturan dibuat oleh negara untuk dilaksanakan.

“Kewajiban dan keharusan yang ditetapkan oleh negara itu wajib dilaksanakan. Kalau tidak paham silahkan datang,” kata Johnny di Pekanbaru, Kamis (3/11/2016).

Kata dia, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja ke Disnaker. Mamun, kata Johnny, masih saja banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan setiap tahun.

“Nanti kalau mereka dapat proyek baru minta tolong ke sini. Setiap tahun wajib lapor,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Padahal, itu tidak diperbolehkan karena melanggar hak azazi. Penahanan ijazah hanya akan mengahambat karir pekerja.

“Kami sudah dapat dengan komnas HAM, termasuk penahanan ijazah tidak dibolehkan,” sebutnya.

Kalau memang ijazah ditahan, ia menyebut seharusnya cantumkan penjelasan di pengumuman lowongan kerja bahwa setelah diterima kerja, ijazah ditahan dalam jangka waktu tertentu.

“Jangan sudah mereka bekerja diminta. Nggak boleh,” imbuhnya.(HR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.