Beberkan Terbitnya Surat Keterangan Desa
|
Sidang Lanjutan Mini Purba, Beberkan Terbitnya Surat Keterangan Desa
TERKAIT:
Siak Sri Indrapura, (Riau Global) Mini Purba mantan Kepala Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang menjadi terdakwa dalam perkara Dugaan Pemalsuaan 22 Persil Surat Keterangan Desa (SKD), Kamis (17/11/2016), mengemukakan fakta permasalahannya dalam Gelar Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, bahwa Mini purba merasa telah difitnah dan telah ditumbalkan oleh Baharuddin Doba sebagai pelapor, yakni terkait dengan tuduhan Dugaan Pemalsuaan 22 Persil Surat Keterangan Desa (SKD). Mini Purba menerangkan, bahwa tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen ini di hadapan majelis hakim di PN Siak, justru menuding Baharuddin Doba -lah yang telah membuat laporan palsu (Menyesatkan). Baca Juga: Mabes Polri Gelandang Andre alias Heri, Buron Kasus Tanah ke Siak http://beritariau.com/berita-64-mabes-polri-gelandang-andre-alias-heri-buron-kasus-tanah-ke-siak.html Mini Purba menjelaskan, bahwa untuk menerbitkan SKD yang dimohonkan oleh Iwan Sumanti (Ernawati Cs.) sebagai pemilik lahan yang terbakar, membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus berkoordinasi dengan mantan Kepala Desa Minas Barat Mhd. Bungsu DJ., lalu juga bertanya dan meminta keterangan Baharuddin Doba benar atau tidaknya pernah menguasai dan bahkan pernah menjual lahan ke Ernawati Cs. melalui Maruli. Mini Purba juga merangkan, bahwa Baharuddin Doba pernah meminta tolong kepada Mini Purba selaku Kepala Desa Rantau Bertuah sebanyak Tiga Kali dan datang langsung menemui Mini purba untuk segera membuatkan SKD yang saat ini diduga palsu. Mini Purba juga mengatakan, bahwa SKD tersebut diterbitkan sebagai pengganti SKGR yang habis terbakar sebelumnya, dengan dilengkapi kelengkapan persyaratan oleh para pemohon Surat Keterangan Desa (SKD) atau surat dasar permohonan ( Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia), lalu para pemohon identitas nama dan alamatnya jelas, lalu objek lokasinya tepat dan jelas, juga sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu di lokasi tanah sebanyak Tiga kali (semua arsip pertinggal ada dan lengkap). Ternyata Inti masalah ini adalah SKGR terbit dari Desa Minas Barat, tetapi Surat Pemberian Hak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak berada di Desa Rantau Bertuah, makanya mereka melaporkan bahwa SKD ini diduga palsu, ini terbongkar pada saat Tim Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak turun mengecek lokasi/lahan yang akan diberikan haknya. Mini Purba menerangkan, bahwa SKD (Surat Keterangan Desa) yang diduga dipalsukan tersebut adalah SKD (Surat Keterangan Desa) yang dijadikan barang bukti dalam perkara Ernawati Cs. Versus Andre alias Heri Cs. dan Tarmizi Lanso pada Tahun 2014, karena Andre alias Heri bersama Tarmizi Lanso diduga kuat membuat, menggunakan surat palsu, dan atau memberi keterangan palsu atas akta otentik status lahan terhadap Lahan yang dikuasai oleh Ernawati Cs. (Iwan Sumantri) di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, sesuai Putusan dari Mahkamah Agung tersebut dinyatakan kalau Majelis Hakim MA mengabulkan Permohonan Kasasi yang dimenangkan Ernawati Cs. Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
|

Post a Comment