Buktikan Kepemilikannya: Slamet atau PT. RAPP
sebagai Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih, SH.,
dengan agenda Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Rudi Jamrud SH., Penasehat
Hukum Slamet Bin Sono Karso, Rabu (23/11/2016).
Slamet Bin Sono
Karso merupakan anggota kelompok tani Dayun Maju Bersama (DMB) di Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana
melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, atau dalam areal HGU PT.
Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan surat Dakwaan JPU No. Reg.
PDM-346/SIAkS/11/2016 tertanggal 2 November.
Rudi Jamrud SH. Penasehat Hukum terdakwa membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) sebagai berikut:
Bahwa sekira tahun 2010 terdakwa membeli lahan dari saudara Yoto berdasarkan surat kepemilikan a/n Yoto berupa SKGR Nomor: 521/SKGR/2008, tanggal 19 agustus 2008.
Bahwa berdasar surat kepemilikian atas sebidang tanah sebagaimana tersebut diatas telah dijadikan dasar hukum bagi saudara Terdakwa melakukan kegiatan penanaman, pemeliharaan dan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit diatas lahan tersebut, sedangkan pelapor PT. RAPP mengklaim memiliki hak atas tanah berdasar izin menteri No. 180/Menhut-II/2013, tanggal 21 maret 2013.
Bahwa dengan demikian telah terjadi sengketa atas hak penguasaan/kepemilikan, sehingga harus dibuktikan dulu kepemilikannya terhadap siapa yang berhak Slamet atau PT. RAPP.
Baca Juga: PT. RAPP Belum Mengantongi SK Penetapan, Permasalahan Sengketa Lahan Warga Dayun
https://riaubertuah.co/pt-rapp-belum-mengantongi-sk-penetapan-permasalahan-sengketa-lahan-warga-dayun/
Bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum terlalu dini (Premature) untuk menyimpulkan bahwa klien kami melakukan perbuatan tindak pidana melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, tanpa mengedepankan azas Pra Yudisial sebagaimana Pasal 78, 79, 80, dan 81 KUH-Pidana disebutkan maksudnya, bahwa tenggang daluarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschort) apabila ada perselisihan Pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dahulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. (Mul)
Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
Silahkan SMS ke : 085365964789
Atau via email: mulriauglobal@gmail.com
( Mohon Lengkapi Data Diri )

Post a Comment