Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi
RIAUPEMBARUAN.COM - Bupati Inhil menghadiri deklarasi anti gratifikasi pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Kabupaten dan Kota Riau di Balai hotel di Pekanbaru,Rabu (9/11/16).
Di Hadiri Pimpinan KPK, Gubernur Riau, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, Inspektur, Bupati Kabupaten/Kota
Kami Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Riau Berkomitmen Untuk,Tidak menerima Gratifikasi, Suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun, Tidak memberi gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun, Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Bersama membangun Budaya Anti Gratifikasi.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi dan pungutan liar dan suap.
"Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang," ujarnya.
Tambahnya, Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif. Menyadari betapa diperlukannya komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik.
"Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas," katanya.
Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi.
Bupati Inhil Wardan berharap agar pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita masing-masing dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara.
"Penting kita sadari, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum," tutupnya.
Penulis: Evrizon

Post a Comment