Diduga Palsukan Tanda Tangan, Solli Lapor ke Polisi

Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga  seperti yang dialami Imron Siregar  46 tahun seorang warga Desa Baruhar jae Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara yang disampaikanya kepada riau global.com baru-baru ini.

Imron Siregar yang sehari-hari bekerja sebagai petani  menuturkan, telah membeli rumah seharga  Rp 35 juta yang ditawarkan oleh  Irwan Harahap (35)   yang beralamat di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta yang bekerja sebagai kolektor di salah satu Bank.

Sementara itu Irwan Harahap mendapatkan kuasa jual dari Solli  Siregar (37) selaku pemilik rumah yang berhutang ke Bank tempat iwan bekerja .

Setelah terjadi transaksi jual-beli yang dibayar lunas oleh Imron Siregar,dimana ia  langsung menerima sertifikasi rumah tersebut.

Tetapi naas ketika Imron ingin memilikinya, Solli Siregar selaku pemilik rumah tidak terima rumahnya di jual dengan alasan solli Siregar tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Irwan Harahap,apalagi menandatangani surat kuasa.

Pada akhirnya Solli merasa   tidak senang dan melaporkan hal ini ke Polres Tapsel dengan laporan polisi No.stpl/155/v/2016/Su/Tapsel terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa.

Ketika dikonfirmasi melalui via Hp pihak penyidik melalui kanit mengatakan,. benar adanya laporan tersebut masih dalam proses. "Tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepimpinan biar lebih jelas",ucapnya.

Ditambahkan Imron Siregar   dalam hal ini dirinya merasa sangat dirugikan dan untuk itu ia berharap  agar persoalan ini cepat selesai,ujarnya(Sl)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.