Diduga Palsukan Tanda Tangan, Solli Lapor ke Polisi
Imron Siregar yang sehari-hari bekerja sebagai petani menuturkan, telah membeli rumah seharga Rp 35 juta yang ditawarkan oleh Irwan Harahap (35) yang beralamat di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta yang bekerja sebagai kolektor di salah satu Bank.
Sementara itu Irwan Harahap mendapatkan kuasa jual dari Solli Siregar (37) selaku pemilik rumah yang berhutang ke Bank tempat iwan bekerja .
Setelah terjadi transaksi jual-beli yang dibayar lunas oleh Imron Siregar,dimana ia langsung menerima sertifikasi rumah tersebut.
Tetapi naas ketika Imron ingin memilikinya, Solli Siregar selaku pemilik rumah tidak terima rumahnya di jual dengan alasan solli Siregar tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Irwan Harahap,apalagi menandatangani surat kuasa.
Pada akhirnya Solli merasa tidak senang dan melaporkan hal ini ke Polres Tapsel dengan laporan polisi No.stpl/155/v/2016/Su/Tapsel terkait pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
Ketika dikonfirmasi melalui via Hp pihak penyidik melalui kanit mengatakan,. benar adanya laporan tersebut masih dalam proses. "Tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepimpinan biar lebih jelas",ucapnya.
Ditambahkan Imron Siregar dalam hal ini dirinya merasa sangat dirugikan dan untuk itu ia berharap agar persoalan ini cepat selesai,ujarnya(Sl)

Post a Comment