Dua Saksi Benarkan Baharuddin Doba Kuasai Lahan 50 Hektar

Pengadilan Negeri (PN) Siak menggelar persidangan Dugaan Pemalsuaan 22 Persil Surat Keterangan Desa (SKD) di ruang Sidang Kartika, dipimpin Asmudi, SH., sebagai Hakim Ketua, Lia Yuwannita, SH., dan Risca Fajarwati, SH. sebagai Anggota., Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Endah Purwaningsih SH, pada sidang hari ini Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi Tumiran dan Edi Sumarno, Kamis (10/11/2016).

Saksi Tumiran selaku Ketua RT. 01, RW, 04 Dusun Rantau Bertuah, Desa Minas Barat dengan masa jabatan dari Tahun 1998 sampai saat ini, yang mempunyai wilayah kerja dari KM. 41 sampai dengan KM. 44.

Keterangan Saksi Tumiran menerangkan, bahwa pada Tahun 2006 Saksi Tumiran bersama Maruli, Arif Maulana dan Almarhum Ayum melakukan survey ke lahan Baharuddin Doba dan berjumpa Baharuddin Doba di Kebunnya sedang menanam Kelapa Sawit, pada saat itu mempertanyakan lahannya yang akan dijual.

Saksi Tumiran selaku Ketua RT. 01, RW, 04 Dusun Rantau Bertuah bersama Ernawati pernah turun ke lapangan/lahan Baharuddin Doba seluas kurang lebih 50 Hektar di KM. 44, dalam rangka cek lokasi, dalam rangka untuk mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi yang telah dijual kepada Ernawati Cs. melalui Maruli sebelum tahun 2008.

Saksi Tumiran menerangkan bahwa saksi Tumiran tahu persis letak lahan dan luas lahan Baharuddin Doba seluas kurang lebih 50 Hektar di KM. 41- KM. 44 atau sebanyak 25 SKGR, karena Saksi Tumiran pernah turun bersama Ernawati dan Ayang Bahari untuk mengukur lahan tersebut, dan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk satu  Surat, yaah memang Ernawati tergolong orang yang sangat pelit.

Saksi Tumiran juga menerangkan, bahwa pernah menandatangani surat pernyataan lahan Baharuddin Doba yang telah di Cap Jempol, yaitu surat yang baru dibuat untuk menerangkan pembuktian telah pernah ada SKGR di lahan Ernawati Cs. dekat lahan marga Pasaribu yang terbakar pada kurun waktu Tahun 2011, dan lahan tersebut yang dipermasalahkan/bersengketa dengan pihak Tarmizi Cs.. dan juga andre atau Heri Cs.

Saksi Edi Sumarno adalah Warga Minas bekerja Sebagai Supir Angkot juga memiliki rumah makan, dan juga broker lahan  menerangkan, bahwa  Saksi Edi Sumarno sangat paham dan mengenal orang yang bernama Baharuddin Doba dan juga Maruli. Saksi Edi Sumarno juga pernah menjual lahan kepada Ernawati Cs.

Saksi Edi Sumarno menerangkan, bahwa Baharuddin Doba memiliki atau menguasai lahan di Kecamatan Minas, letaknya di Jalur Dua, Jalur Enam dan di Jalan Kerikil. Saksi Edi Sumarno juga pernah membeli lahan seluas Enam Hektar dari Ayum yang berbatas dengan lahan Baharuddin Doba di KM. 41- KM. 44  dalam kurun waktu anatara Tahun 1996-1997, jadi lahan tersebut yang pernah dijual kepada Ernawati Cs.

Saksi Edi Sumarno menerangkan, bahwa pernah menandatangani SKGR sebagai saksi sempadan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepemilikan Baharuddin Doba yang akan di jual kepada Maruli, lalu lahan tersebut dari Maruli di jual kepada Ernawati Cs., yang sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT. RAKA.

Selesai persidangan Kusnadi Hutahaean, SH., selaku Penasehat Hukum terdakwa Mini Purba menerangkan Kepada Wartawan Riau Global.com., bahwa dari 14 Keterangan Saksi Memberatkan Terdakwa yang sudah diperiksa di persidangan, semua keterangannya persis/hampir sama, dan sepertinya semua sudah hafal dimana letak lahan Baharuddin Doba tepatnya di KM. 36 yaitu dekat tempat Pelatihan Gajah, jawabannya terdengar semuanya sudah hafal. Tetapi ketika  Saksi-Saksi yang Memberatkan Terdakwa ditanya, apakah pernah melihat suratnya..?, dijawab tidak tahu. Sehingga keterangan dari 14 saksi tersebut itu sifatnya TESTIMONI (KATANYA-KATANYA).

Lebih lanjut Kusnadi Hutahaean, SH. menjelaskan, bahwa Keterangan Saksi Edi Sumarno ada keterkaitannya dengan Kasus/Perkara Hj. Ernawati dan Ayang Bahari yang dilaporkan oleh Tarmizi Lanso Cs. atas dugaan surat palsu, dan juga ada keterkaitannya dengan Kasus/Perkara Andre alias Heri Cs. yang melakukan perlawanan dengan memperkarakan Tiga orang PNS ( Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Siak yakni: Ernawati, Ayang Bahari, dan Sutrilwan selaku Pegawai Negeri Sipil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak pada Mei 2009 lalu. Mereka  menuduh Ernawati Dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga ketiganya  sempat diadili dan akhirnya DIVONIS BEBAS oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang Makhamah Agung (MA) pada tanggal 8 September 2011 lalu, tegasnya.

Tombak Marpaung, SH. yang juga sebagai Penasehat Hukum terdakwa Mini Purba mengatakan Kepada Wartawan Riau Global.com., bahwa SKD  (Surat Keterangan Desa) yang diduga dipalsukan tersebut adalah SKD  (Surat Keterangan Desa) yang dijadikan barang bukti dalam perkara Hj. Ernawati Cs. Versus Andre alias Heri Cs. pada Tahun 2014, karena Andre alias Heri Cs. diduga kuat membuat, menggunakan surat palsu, dan atau memberi  keterangan palsu atas akta otentik status lahan terhadap Lahan yang dikuasai oleh Hj. Ernawati di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, sesuai Putusan dari Mahkamah Agung tersebut dinyatakan kalau Majelis Hakim MA mengabulkan Permohonan Kasasi yang dimenangkan Hj. Ernawati Cs., ungkapnya.

Di luar Persidangan Mantan anggota DPRD Siak Ginonggom Simanjuntak mengatakan Kepada Wartawan Riau Global.com., apabila atau sepanjang Ibu Mini Purba dapat membuktikan di Sidang Pengadilan mengenai surat-surat atau dokumen asli sebagai kelengkapan persyaratan oleh para pemohon Surat Keterangan Desa (SKD) ataupun surat dasar permohonan ( identitas, nama dan alamatnya), dan juga lokasi lahannya tepat dan jelas, semua benar adanya, maka Beliau tidak akan dapat dipidana. (Mul)

Anda punya informasi menarik atau ingin berbagi berita
Silahkan SMS ke : 085365964789
Atau via email: mulriauglobal@gmail.com
( Mohon Lengkapi Data Diri )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.