Gagahi Gadis dibawah Umur, Seorang Pemuda Siberakun diamankan Polisi
Korban digagahi seorang pemuda berinisial BT usia 23 tahun juga berasal dari desa setempat, saat ini pelaku telah diamankan dimapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, sebut Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan pada wartawan rabu 23/11/2016.
Dikatakan Lumban, sebelumnya Pelaku telah dilaporkan orang tua korban ke mapolres Kuansing dengan laporan
LP/68/VI/2016/SPKT Polres Kuansing 6 juni 2016 lalu,"berdasarkan laporan ini maka pelaku kita amankan," tutur Lumban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terang Lumban.
Dijelaskan Lumban, tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu SPBU di Kuansing tepatnya di Kecamatan Pangean, ujar Lumban.
Awal mula penangkapan Lumban menceritakan pada hari selasa 22/11/2016 sekira pukul 20.45 wib diareal SPBU Pangean tim operasional sat reskrim Polres Kuansing mengamankan seorang laki-laki inisial BT yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur lalu tersangka langsung digiring ke mapolres Kuansing, tutur Lumban. (Jk)
Jika
Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kuantan
Singingi. Atau ingin berbagi foto? silakan SMS ke 081275278556 atau via
EMAIL : susantojoko03@gmail.com atau bisa invite PIN. D07A2907 (Mohon dilampirkan data diri Anda)

Post a Comment