Gugatan SP3 Karlahut Ditolak Hakim PN Pekanbaru
RIAUPEMBARUAN.COM - Sorta Ria Neva SH, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan warga Kota Pekanbaru serta 10 orang tim Advokat, selaku pemohon (penggugat) terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolri, dan Kapolda Riau, selaku termohon, atas terbitnya SP3 15 perusahaan, menolak gugatan dari pemohon.
Dilansir dari riauterkinicom. Dalam putusan hakim tersebut, hakim menolak gugatan yang diajukan pemohon. Karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum. "Atas perkara gugatan ini, permohonan pemohonan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi persyaratan hukum," tegas Sorta saat bersidang Selasa (8/11/16).
Atas putusan tersebut, upaya tim advokasi menggugat pihak kepolisian atas SP3 dinyatakan kandas. Seperti diketahui, Warga Pekanbaru yang diwakili Fery didamping tim advokasi yang terdiri sepuluh orang pengacara Melawan SP3. Menganalisir bahwa SP3 tersebut dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
Prapid ini bertujuan membuka pintu bagi lembaga non pemerintah pemerhati lingkungan untuk melakukan Praperadilan per berkas perkara. Selain itu, prapid ini menjadi semacam pintu masuk bagi teman-teman di NGO LSM bergerak di kehutanan.
NGO terlalu lama bergerak untuk menggugat, dan saat ini masih melakukan penyusunan berkas untuk lima perusahan yang berkas SP3-nya telah diserahkan Polda Riau. Dimana setelah lamanya terbit sampai hari ini belum juga ada Prapid yang diajukan NGO. Mudah-mudahan setelah ini akan ada
Sebelumnya, Kontras dan Jikalahari telah menerima lima berkas perusahaan yang di SP3 kan. Kelima perusahaan tersebut adalah Kud Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, PT Riau Jaya Utama dan PT Suntara Gaja Pati.
Editor: Rezi AP

Post a Comment