Gugatan terhadap 15 Perusahaan SP3 Ditanggapi pihak Polda Riau


Setelah pihak pengguat melayangkan surat permohonan pra-peradilan, Selasa 1November 2016 pengadilan tinggi Riau menerima surat balasan dari pihak termohon, yakni Polda Riau.

Pihak termohon diantaranya adalah: Denny Siahaan S.H; Abdul Kadir S.H., M.H.; Rusly S.H; Nerwan S.H, M.H; Agus Stiawan A, S.E, S.H, M.H. mereka mewakili Polda Riau

Sepertinyang sudah diketahui, SP3 diberikan kepada 15 perusahaan, yang diantaranya:
PT. Bina Duta Laksana
PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia
PT. Ruas Utama Jaya
PT. Suntara Gajapati
PT. Dexter Perkasa Industri
PT. Siak Raya Timber
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Bukit Raya Pelalawan
PT. Hutani Sola Lestari
KUD Bina Jaya Langgam
PT. Limba Lazuardi
PT. Parawira Group
PT. Alam Sari Lestari
PT. PAN United
PT. Riau Jaya Utama

Dalam surat yang disampaikan oleh termohon kepada Pengadilan Tinggi Riau, menilai bahwa SP3 sudah sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, "Menyatakan sah berdasarkan hukum dan memiliki badan hukum".

Pihak termohon yakni Polda Riau justru menuding Permohonan Pemohon eror in persona dan
Permohonan pemohon salah alamat, dan meminta pihak Pengadilan  Tinggi Riau untuk membatalkan permohonan pra-peradilan yang diminta oleh pemohon. (MA)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.