Jual Beli Sabu, Warga Balai Jaya, Rohil Dibui
RIAUPEMBARUAN.COM - Bandar sabu beserta rekannya di Kecamatan Balai Jaya Rohil ditangkap polisi Rabu (9/11/16) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Kelompok V Desa Kencana (Paket D) Kecamatan Balai Jaya. Bersamaan diamankan uang didompetnya lebih Rp5 juta serta 12 slip pengiriman tunai.
Dilansir riauterkini. Penangkapan dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (11/11/16), Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat di tempat tersebut ada seorang yang bernama WH alias W yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jual beli.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi, W berada di sebuah warung miso, kemudian Tim Opsnal datang menemukan dua orang laki-laki yang mengaku bernama W dan Sup sedang duduk.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket plastic bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan dibawah meja tempat mereka duduk.
Saat penggeledahan berlangsung, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Cha dengan gerak-gerik mencurigakan, Tim Opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dikantong baju depan sebelah kiri satu kotak rokok Marlboro merah yang didalamnya berisikan satu paket plastic bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ditanya darimana yang bersangkutan dapat barang tersebut, dia mengaku memperoleh dari W.
Tidak lama setelah ditemukan barang bukti tersebut kembali datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Iw, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan tepat dikantong celana belakang sebelah kiri ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisikan satu paket pelastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti tersebut, dari tersangka W, 1 (satu) paket yg diduga berisi shabu-shabu, (dua) buah hand phone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebanyak Rp5.106. 000 diduga hasil penjualan shabu, 12 (dua belas) slip pengiriman tunai, 1 (satu) buah gunting kecil.
Dari tersangka Cha, 1 (satu) kotak rokok Marlboro Merah yang didalamnya berisikan satu paket diduga narkorika Jenis shabu.
Dari tersangka Iw, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan satu paket diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet pelastik yabg diakui tersangka untuk mengambil narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala, 1 (satu) unit handphone nokia warna putih orange.
Editor: Rezi AP

Post a Comment