Kasus Uang Silpa Erisman Dipenjara, Kapan Hasman Dayat ?
Erisman selaku PA dan Hasman Dayat Kabag Keuangan Setda Inhu kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seharusnya pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Hasman Dayat yang harus bertanggungjawab selaku penanggungjawab kegiatan di bagian keuangan.
"Pada saat ini, Hasman Dayat menjabat Kepala Disperindagpasar Inhu," demikian dikatakan Yoyop warga Rengat.
Proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Perintah Pembayaran (SPP) hingga SP2D untuk mencairkan uang di Bank sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
SiLPA tahun 2012 di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Indragiri Hulu (Inhu) sebesasr Rp21 milyar lebih. Namun lain lagi halnya di Sekretariat Pemkab Inhu, ada kasus dugaa korupsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Inhu tahun 2012 diduga sebesar Rp 2,7 miliar kini sedang hangat diperbincangkan.
Ke mana aliran dana dugaan korupsi SiLPA APBD Inhu tahun 2012 lalu ?
Dijelaskan Yoyop,prosedur pengeluaran Kas di Pemda seluruh Indonesia. Jadi ia berpendapat tidak mungkin dugaan korupsi tersebut hanya dilakukan dua orang pejabat non eselon saja. Karena sekarang ini pencairan uang diperketat, tidak seperti di era Bupati Thamsir Rachman. Di era Thamsir uang bisa dicairkan dalam bentuk kwitansi di atas kertas HVS.
Untuk itu, Ia mencurigai aliran dana dalam dugaan korupsi SiLPA APBD Inhu 2012. Jika prosedur tidak lengkap, maka Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kabag Keuangan Setda Inhu saat itu dijabat oleh Hasman Dayat tidak akan berani menyetujui pencairan dana tersebut dan Bank Riaukepri tidak mau mencairkan uang.
Dijelaskan Prosedur Sub Sistem Akuntansi Pengeluaran
Kas, terdiri atas:
1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
3. Penerbitan Surat Permintaan Membayar (SPM)
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D)
5. Penerbitan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
6. Penerbitan Nota Permintaan Dana (NPD)
"Nah inilah prosedur pencairan dana di Pemda saat ini, jadi patut dicurigai aliran dana dalam dugaan korupsi SiLPA APBD Inhu tahun 2012 ini. Kita jangan sampai terbelenggu kepada oknum pejabat non eselon saja dalam dugaan korupsi SiLPA. Erisman mantan Sekda Inhu sudah ditahan, lalu adakah oknum pejabat yang menyusul," tanya Yoyop.
Ditambahkannya, pencairan uang di era Bupati Yopi-Harman harus dilengkapi semua persyaratan seperti disebutkan di atas.
Jadi uang di Setda Inhu tidak akan cair di Bank jika hanya diambil dua orang PNS tanpa dilengkapi persyaratan lengkap. Dua orang PNS tersebut mantan Bendahara Pengeluaran Setda Inhu, Rosdianto alias Bujang Kait dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan alias Wawan.
"Ketika masih menjabat, Sekda Erisman selaku PA dan Hasman Dayat selaku KPA adalah pihak yang paling bertanggung jawab semua pencairan dana SiLPA tersebut. Erisman, Rusdianto dan Putra Gunawan dipenjara, kapan pula Haman Dayat," tanya Yoyop. (Harmaein Pilianglowe)

Post a Comment