LSM LIPRAN Minta DPRD Riau Segera Tindak PLN Secara Hukum yang Berlaku
Disampaikannya, kita minta DPRD Riau agar segera menindak pihak PT. PLN Persero sesuai hukum yang berlaku, karena telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 pelanggaran sanksi Adminitrasi.
Karena pihak BLH Riau telah menyatakan bahwa pembangunan tapak tower titik T 29 di Tenayanraya tersebut tidak sesuai dokumen yaitu UKL/UPL, sehingga BLH Riau menyuratin PT. PLN untuk segera membangun tower tersebut dengan disesuaikan dokumen, dan pihak PT.PLN tidak menghiraukan sehingga pembangunan tetap dilakukan.
Kemudian surat permintaan penanganan pengaduan yang diturunkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan direktorat Jendral penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nomor; 5.1000/ppsa/pp/gkm,0/10/1016, meminta kepala balai pengamanan dan penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra di Medan.
Bunyinya menindak lanjuti surat pengaduan dari masyarakat/warga perumahan Tunggal perkasa permai. Kelurahan Kulim. Kecamatan Tenayan Raya tanggal 19 September 2016 perihal pembangunan SUTT 150 kv
Jalur perlintasan SUTT tersebut tidak sesuai dengan rencana titik-titk pembangunan (khususnya Titik 29 dan 30 yang melalui lokasi pemukiman warga) sesuai dokumen UKL/UPL yang diterbitkan oleh BLH Provinsi Riau.
Bersama ini kami sampaikan pengaduan tersebut kepada saudara untuk dilakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan ada surat rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup tersebut DPRD Riau tidak ada yang ditunggu lagi ini sudah benar-benar PT. PLN melanggar ketentuan tersebut, maka untuk itu minta agar pihak DPRD Riau segera mengambil sikap untuk menindak PT. PLN tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan data/dokumen yang telah diperoleh pada pembangunan tower T 29 tidak sesuai titik koordinat yang ada di dokumen BLH Propinsi Riau. Pembangunan tower T 29 diduga 'ILEGAL' sementara dalam dokument BLH T 29 bahwa lokasi pembangunan tersebut bukan ditempat yang dibangun pada saat ini, ironisnya pihak PT PLN (Persero) wilayah Sumetera II dalam melaksanakan kegiatan tersebut tanpa mengacu pada peraturan Amdal UKL/UPL," tegas Hadiriku Zega. Ketum DPP LSM LIPRAN(Lembaga Independen Pemantau APBD dan APBN).
Beberapa warga perumahan tunggal perkasa permai dilingkungan Rt. 05 Rw. 23 Kelurahan Kulim Kec. Tenayan Raya, bahwa warga red tidak pernah menolak atau menghalang-halangi pembangunan SUTT tersebut yang dibangun saat ini di lingkungan perumahan tunggal perkasa permai. Tetapi kami warga menolak apa bila pembangunan tower ini dikarenakan pembangunan tower tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pihak BLH Propinsi Riau dan PLN. Jelas pihak PLN dan Dinas terkait telah melanggar ketentuan administrasi yang ada."ucap warga yang tidak ingin ditulis namanya.
Lanjutnya, kita warga perumahan tunggal perkasa permai meminta segera BLH Propisi Riau supaya segara mencabut izin tersebut dan di bekukan saja. Kami warga jelas sudah dikelabui dan dibohongi oleh PT. PLN,
"kami minta agar tower di titik T 29 segera dibongkar dan dipindahkan dengan disesuaikan dokumen yang ada kalau sudah sesuai dokumen dan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan kami warga tidak akan keberatan", Harap warga.
Hadiriku, selaku Ketum LSM LIPRAN menuturkan,sangat menyayangkan pihak BLH Provinsi Riau yang dimana disinyalir sekongkol oleh PT. PLN (Persero) wilayah sumetera II, hingga pelaksanaan pembanguna tapak tower jaringan SUTT tersebut bisa dikerjakan dengan PLN tanpa mengacu aturan yang telah ditentukan dari awal.
"Kita siap beserta warga perumahan tunggal perkasa permai tempu jalur hukum bila pihak dinas terkait tidak mengambil kebijakan terhadap PT. PLN (Persero) wilayah sumatera II," ungkapnya.
Untuk akurasi pemberitaan berimbang Riau global mencoba konfirmasi terkait Pembanguna Tapak Tower Jaringan SUTT yang diduga ilegal kepada Darwin selaku kepala Rayon Timur PT. PLN (Persero) sangat disayangkan Darwin red tidak berada diruang kerjanya, hingga berita ini disajikan kepada publik.Bersambung. hadi

Post a Comment