Amiruddin Sijaya: Desain Alat Kampanye Banyak Menyalahi Aturan

Riaunesia.com (RNC), Pekanbaru – Hingga saat ini, masa kampanye pasangaan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terus bergulir. Berbagai hal terus dilakukan agar kampanye bisa berjalan sesuai tujuan. Tak terkecuali dengan mempersiapkan bahan kampanye yang akan diberikan kepada masyarakat saat kegiatan kampanye berlangsung.

Bahan kampanye sendiri meliputi stiker, poster, pamflet dan brosur. Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengaku terus melakukan koordinasi dengan pihak tim paslon terkait desain bahan kampanye agar tidak menyalahi aturan.

‘’Dari koordinasi tersebut, kita lihat ada beberapa tim paslon yang desain bahan kampanyenya tidak sesuai dengan aturan KPU. Misalnya ada komentar atau testimoni dari tokoh mansyarakat nonpartai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini tentu dilarang dalam aturan KPU,’’ ujar Ketua KPU, Amiruddin Sijaya.

Untuk itu pihaknya meminta tim paslon menyesuaikan desain bahan kampanye yang berpatokan pada aturan main. Sehingga semua paslon sama  materi dalam bahan kampanyenya.

Untuk bahan kampanye termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU sendiri memiliki logo khusus yang membedakannya dengan yang dicetak tim. Pembedanya adalah logo Bang Baung yang merupakan maskot dari Pilkada oleh KPU Pekanbaru.

Jika ingin melihat seperti apa APK yang dicetak oleh KPU, kita bisa mendatangi lima titik yang ada di Pekanbaru. Yakni di Simpang Bingung, Simpang Beringin, Jalan Kartini, Simpang Parit Indah dan di sekitar Baterai P Panam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.