Dewan Kawasan Kepri Tetapkan Tarif UWTO
Tanjungpinang - Riau Global,Permasalahan yang selama ini menjadi ganjalan masyarakat Batam mengenai Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),Badan Pengelolah(BP) Batam sedikit lagi menemui titik terang.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah berkirim surat ke seluruh anggota Dewan Kawasan.surat bernomor S-657/SES,M,EKON/12/2016 yang ditandatangani Sesmenko,Lukita Dinarsyah Tuwo yang isinya usulan persetujuan Tarif UWTO,Tarif Jasa kepelabuhan dan mekanisme pencabutan lahan.
Ketua DPRD Provinsi Kepri,Jumaga Nadeak mengatakan bahwa Team Teknis sepakat untuk melakukan revisi tarif layanan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Badan Pengelolah(BP) Batam.Revisi ini ditujukan untuk alokasi baru maupun perpanjangan.
Adapun besaran persentasenya berbasis pada besaran Tarif sebelum ditetapkannya Perka Badan Pengelolah(BP) Batam no 19 tahun 2016.
"Saya sebagai ketua DPRD Provinsi Kepri dan juga sebagai anggota Dewan Kawasan meminta kepada Badan Pengelolah(BP) Batam agar mematuhi sepenuhnya Keputusan Dewan Kawasan dan Team Teknis sebagai mana yang tercantum dalam surat Sesmenko no.S-657/SES.M.EKON/12/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang lalu," jelas Jumaga di kantor DPRD Provinsi Kepri,Kamis (15/12).
Ketua DPRD Provinsi Kepri,Jumaga Nadeak mengatakan bahwa Team Teknis sepakat untuk memberikan kepastian Tarif dengan menggunakan dasar perhitungan inflasi tahunan sebesar 4%.
Persentase kenaikan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita(UWTO) tiap tahunnya sebesar 4 persen dan maksimal 119 persen atau dibulatkan 120 persen untuk 20 tahun kedepan.
Menurut Jumaga Nadeak politisi senior dari partai PDI-P ini mengatakan Angka tersebut,menggunakan dasar penghitungan inflasi tahunan nasional yang ditetapkan sebesar 4%,Jika nantinya usulan revisi Tarif itu disetujui oleh Dewan Kawasan Batam, maka Badan Pengelolah(BP) Batam harus melakukan revisi Perka Badan Pengelolah(BP) Batam no 19 Tahun 2016 tentang jenis Tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan Badan Pengelolah(BP) Batam.
Sementara untuk Tarif jasa pelabuhan, Badan Pengelolah(BP) Batam nantinya akan membuat berita acara kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa kepelabuhan di Batam. Kesepakatan itu mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan dibidang kepelabuhan.
"Berita acara tersebut itulah nantinya yang menjadi dasar pemberlakuan Tarif jasa kepelabuhan yang baru," Imbuhnya.
Lanjut Ketua DPRD Provinsi Kepri bahwa Badan Pengelolah(BP) Batam masih dapat menerapkan Tarif khusus dengan memberikan diskon atau pengurangan. Diskon atau pengurangan itu khusus Tarif yang berada dibawah Tarif yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan(PMK) no.148/PMK.05/2015.
Masalah pencabutan lahan yang selama ini menjadi masalah di Batam,Jumaga menjelaskan bahwa Team memutuskan dua hal yakni : 1.Terhadap lahan yang telah ditetapkan untuk dicabut,Badan Pengelolah(BP) Batam disarankan untuk memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk dimintakan komitmen pembangunannya.
"Komitmen nya itu harus memuat rencana usaha dan rencana pembiayaan yang mencakup financial closing sesuai dengan jenis usaha yang akan dibangun oleh pemegang lahan,Komitmen itulah yang menjadi dasar supaya pencabutan ditarik kembali," jelasnya.
2.Terhadap lahan yang belum ditetapkan pencabutan lahannya namun sudah diumumkan, Ketua DPRD Provinsi Kepri mengatakan bahwa Badan Pengelolah(BP) Batam harus melakukan kajian lagi.
"Jika hambatan pembangunan gara-gara pemerintah,maka pemegang alokasi lahan akan dibantu menyelesaikan hambatannya.Kemudian kita juga mintakan komitmennya dalam bentuk rencana usaha dan rencana pembiayaannya," ujarnya.
Masih menurut Jumaga,Jika hambatan disebabkan kelalaian pemegang lahan,Badan Pengelolah(BP) Batam dapat melakukan pencabutan,tetapi sebelum dilakukan pencabutan,Badan Pengelolah(BP) Batam juga harus memanggil kembali untuk menanyakan komitmennya.
"Kalau tidak ada komitmen, yah silahkan dicabut saja," Tegasnya.
Keputusan penetapan Tarif ini sendiri merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 25 November lalu. Selanjutnya Team Teknis melakukan pembahasan pada 29 November.....Agus Regar.
Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan |
| (361) Dibaca - (0) Komentar |
| [ Kirim Komentar ]
|

Post a Comment