Dugaan Tipikor Proyek Rumah Sederhana KAT, Mantan Kadisos Rohul Awal Tahun Diadili

RIAUPEMBARUAN.COM - Sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) diawal tahun. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyidangkan perkara korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menjerat Said Saglul Amri, mantan Kepala Dinas Sosial Riau.

Perkara korupsi yang merugikan negara Rp 450 juta yang bersumber dari dana APBD Riau tahun 2012 lalu itu, Said Saglul Amri tidaklah sendirian dudk dikursi pesakitan. Dua rekannya konsultan pengawas, Junaidi ST dan Kusairi ST juga duduk sebagai terdakwa.

" Sidang perdananya digelar tanggal 4 Januari dengan majelis hakim Toni Irfan SH, selaku ketua majelis, Raden Heru Dewantoro SH dan Darlina Darwis selaku hakim anggota," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada riauterkini.com, Rabu (21/12/16) sore.

Kasus Tipikor yang menjerat Said Saglul, Junaidi dan Kusairi ini, masih terkait dengab perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara, yang mana proses hukumnya saat ini sudah inkrah, sambung Deni.

Berdasarkan dakwaan perkara yang dilimpahkan jaksa. Proyek pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.

Sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi hanya 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp 450 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelas Deni. (rtc)

Editor: Nawi Iswandi

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.