Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kampar 2017
Riaunesia.com (RNC) – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kampar 2017 sebanyak 480.967. Hal berdasarkan penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Selasa (6/2/2016). Jumlah di atas tersebar di 21 Kecamatan, 250 Desa/Kelurahan dan 1.323 TPS.
Jumlah pemilih 480.967 orang ini terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 244.821 orang dan jumlah pemilih perempuan 236.146 orang. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah DPSHP yang ditetapkan oleh PPK.
Rapat penetapan dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, SH, MH dan didampingi anggota KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, Sardalis, Hasbi dan Dahmizar. Rapat pleno ini dihadiri Ketua PPK se- Kabupaten Kampar beserta anggota yang membidangi data, Panwaslu Kabupaten Kampar, tim pemenangan pasangan calon (paslon) beserta undangan lainnya.
DRapat pleno dibuka pagi hari. Setelah berjalan beberapa waktu, rapat diskor menunggu memvalidkan data pemilih non KTP Elektronik atau pemilih yang berpotensi non KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar.
Pasalnya, ada lebih dari 80 ribu calon pemilih yang masuk dalam kategori pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP Elektronik. Setelah data divalidkan maka rapat dilanjutkan kembali sore hari.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penetapan DPT pilkada Kabupaten Kampar sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana sesuai tahapan pilkada bahwa jadwal penetapan DPT di KPU Kabupaten adalah 30 November-6 Desember 2017.
Disampaikan Yatarullah bahwa pihaknya sengaja menjadwalkan rapat pleno pada tanggal 6 Desember 2016 atau hari terakhir. Pertimbangannya agar data valid. “Etikat kita agar validasi DPT mencapai diatas 90 % atau mendekati sempurna,” ujar Yatarullah.
Menurut Yatarullah bahwa kondisi penduduk sifatnya sangat dinamis. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam menetapkan jumlah DPT. “Yang penting kita berusaha maksimal agar data ini valid,” ujarnya.
Setelah penetapan DPT ini maka sesuai tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2017, DPT ini akab diserahkan ke PPS dalam rentang waktu 7-17 Desember 2016. Selanjutnya PPS akan mengumumkan DPT sampai waktu hari pemilihan.
Bagi penduduk yang tidak masuk dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap bisa memberikan hak pilih pada hari pemilihan dengan syarat memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP atau masuk dalam database kependudukan. “DPT bukan pintu terakhir untuk memberikan hak pilih tapi ada cara lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga ada masukan dari panwaslu Kabupaten Kampar yang disampaikan oleh Aprijon dan tim sukses yang intinya mengingatkan agar setiap penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa memberikan hak pilih mereka pada hari pemilihan.(RB)

Post a Comment