Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Akan Segera Dilimpahkan Ke PN TIPIKOR Bulan Desember 2016

Kasus Multimedia Dinas Pendidikan Pelalawan tahun 2007 yang menyeret 6 orang pejabat Disdik akan dilimpahkan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor akan dilakukan pekan ketiga bulan ini, jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan,Yuliza Antoni baru ini.

Lebih jauh Pidsus menjelaskan,Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan Rencana Dakwaan(Rendak),Enam orang tersangka akan dibagi menjadi tiga berkas,sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara multimedia tersebut.

Kasi Pidsus mengungkapkan, berkas yang pertama atas nama tersangka TFJ sebagai pengguna anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan pada saat pelaksanaan proyek ,supaya kasusnya tidak tergabung harus dipisahkan sesuai perannya.

Berkas kedua merupakan Pengawas,pemeriksa barang serta panitia lelang atasnama tersangka inisial W, K, H dan L, sedangkan berkas ketiga adalah Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek(PPTK) atasnama tersangka inisial B.

Untuk itu kata Reza, Kasi Pidsus PN Pelalawan, pihaknya meminta perpanjangan penahanan 6 tersangka ke Pengadilan, Pekan ketihga pada bulan Desember  2016 kasus ini akan kita limpahkan kepada PN Tipikor di Pekanbaru jelasnya. (Yus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.