Seorang Profesor Korupsi Bansos Yayasan Meranti Bankit Ditahan Di Rutan Pekanbaru

RIAUPEMBARUAN.COM - Seorang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kepulauan Meranti, Riau, ke Yayasan Meranti Bangkit (YMB), yakni mantan Purek II Universitas Riau Prof DR Yohannas Oemar MM, dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) di Pekanbaru.
 
Proses pemindahan panahanan dari Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang ke Rutan di Pekanbaru itu, dilakukan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu 14 Desember 2016, dimana juga turut mendampingi istri dan anak tersangka.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Roy Modino SH kepada wartawan mengungkapkan, Profesor Yohannas Oemar dikirim ke Pekanbaru guna pemeriksaan tahap 2 atas kasus korupsi dana bansos ke Yayasan Meranti Bangkit untuk mendirikan Universitas Kepulauan Meranti (UKM).
 
Yohannas Oemar ditetapkan sebagai tersangka atas bukti kerjasama korupsi dalam aliran dana bansos APBD Kepulauan Meranti ke Yayasan Meranti Bangkit, dengan estimasi kerugian negara sekitar 800 juta rupiah.
 
"Kerjasamanya dengan Ketua Yayasan Meranti Bangkit Nazaruddin yang sebelumnya sudah ditahan dan dikirim ke Rutan di Pekanbaru untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru," ungkapnya.
 
Profesor Yohannas Oemar, jelas Roy, menerima aliran dana yang dikirimkan oleh Nazaruddin melalui rekening Yayasan Meranti Bangkit, yang sebelumnya sengaja dibuka olehnya di salah satu Bank di Pekanbaru.
 
Roy Modino menambahkan, ada 5 orang lagi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari. Lima orang itu yakni 1 orang menjabat Kepala Dinas, 1 orang Staf Ahli Bupati, 3 orang lagi Kepala Seksi dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
 
"Kelima orang tersebut kalau memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bisa saja dilakukan penahanan terhadap mereka. Kemungkinan nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang di awal tahun 2017 mendatang, karena untuk tahun ini waktunya sudah mepet," tutup Roy. (rbc)
 
Editor: Nawi Iswandi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.