Tolak Bawaslu Bisa Bubarkan Partai Politik

Riaunesia.com (RNC), Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak dengan tegas terkait usulan Bawaslu diberikan kewenangan bisa membubarkan partai politik. Wacana tersebut ditengarai akan dimasukkan dalam Undang-undang Partai Politik.

Bahkan, partai berlambang Kakbah itu menilai jika Bawaslu memilik kewenangan tersebut bisa mengancam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. ‘’Wah berbahaya kalau nantinya rapat pleno Bawaslu bisa menggugurkan partai politik,’’ ungkap Amir Uskara, Wakil Ketua Umum PPP kepada wartawan, kemarin.

Bagi Amir, Bawaslu sudah pas dengan wewenang dan peran yang ada saat ini yakni menangani masalah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga tidak baik jika kewenangan Bawaslu diperkuat bisa membubarkan partai politik. ‘’Itu sesuatu yang rawan dan tidak rasional,’’ tegasnya.

Belum lagi, lanjutnya, orang-orang yang dipercaya untuk memimpin Bawaslu bisa terbebas dari berbagai intervensi pihak luar yang mempunyai kepentingan untuk membubarkan partai politik tertentu. Justru, Amir yang menjabat Sekretaris Fraksi PPP itu, melihat akan muncul masalah baru jika diberikan kewenangan untuk membubarkan partai politik.

‘’Kalau sampai Bawaslu diberikan wewenang untuk bisa membubarkan akan menimbulkan persoalan baru. Sangat rawan. Lebih baik diberikan dan menjadi domain pemerintah karena pemerintah susah diintervensi,’’ katanya.

Lebih jauh Amir menerangkan, jika usulan yang memungkinkan menimbulkan masalah baru tidak perlu diakomodir, lebih baik berjalan dengan rel yang ada karena bagaimanapun sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai partai politik.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqqie mengusulkan, agar Bawaslu diberikan wewenang untuk membubarkan partai politik yang melanggar aturan Pemilu. ‘’Kalau Parpol melanggar ketentuan tertentu, maka Bawaslu diberikan legal standing untuk memberikan rekomendasi pembubaran , maka harus direvisi UU Parpol,’’ usul Jimly di sela-sela rapat Pansus RUU Pemilu di DPR, kemarin. Saat ini, dikatakan Jimly, mekanisme pembubaran Parpol secara legal standing ada di pemerintah. (rp)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.