Bakal Tambah Tiga Tersangka Tipikor Jalan Tanjung Mayat Meranti

RIAUPEMBARUAN.COM - Dikabarkan pihak Kepolisian Resort Kepulauan Meranti dikabarkan kembali menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam lanjutan proses kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Peningkatan Jalan Tanjung Mayat tahun 2012.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, ketika dikomfirmasi riauterkni.com belum mau memberi keterangan terkait informasi penetapan 3 tersangka tersebut.
“Kami belum bisa mengekpos kasus tersebut karena belum selesai disidik bang, Kalau sudah P21 akan kami ekspos,”tutur Kapolres melalui pesan WA kepada Wartawan riauterkini.com beberapa hari lalu.
Dari informasi yang dihimpun riauterkini.com, ketiga tersangka tersebut merupakan para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, karena, 2 dari tiga tersangka dikabarkan sudah pindah tugas diluar ke Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dengan penetapan tiga orang tersangka baru-baru ini, Jumlah para pejabat ditambah I Kontraktor yang terseret dalam kasus Korupsi Peningkat Jalan Tanjung Mayat ini menjadi 6 tersangka sejak 2014 kasus ini bergulir.
Dimana dari pihak Satreskrim Polres Meranti sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya juga merupakan Pejabat Pemeritahan yakni Harmunis dan Dupli Juliandi.
Untuk diketahui, Kasus Korupsi Peningkat Jalan Tanjung Mayat tahun 2012 ini itu diproses karena ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara. Di dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. (rtc)
Editor: Nawi Iswandi

Post a Comment