Berikut UMK 2017 Kabupaten Dan Kota Di Riau

RIAUPEMBARUAN.COM - Seluruh perusahaan di Riau diimbau untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau yang telah ditetapkan.
"Langkah ini dinilai penting untuk dapat mendukung perolehan hak para tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Rasyidin kepada pers di Pekanbaru, Minggu (8/1/2017).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk penerapan UMK tersebut. Sementara untuk penerapan UMK 2017 ini sudah berlaku efektif terhitung 1 Januari.
"Ya itu tentunya harus diterapkan. Mulai Januari ini sudah bisa diterapkan, dan monitoringnya juga akan mulai kita laksanakan pekan kedua hingga akhir Januari nanti," tuturnya.
Informasi itu tambahnya mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan. Yaknis mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor 1058/XI/2016 pada 21 November 2016, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau telah ditetapkan. Kenaikan rata-rata 8,25 persen tersebut terhitung 1 Januari 2017 ini sudah mulai diterapkan.
Dari ketentuan tersebut, rata-rata UMK 2017 ini naik sekitar Rp200 ribuan perbulan di setiap Kab/Kota. Misalnya Kota Pekanbaru yang berada diangka Rp2,3 Juta.
Dalam penerapannya, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengawasi hal tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi bakal dipantau dan ditindak tegas. (rbc)
Editor: Adi Pancen

Post a Comment