Izin Hiburan Dan Pariwisata Di Dumai Segera Direfisi

RIAUPEMBARUAN.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat menegaskan bahwa izin usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan lainnya atau pun usaha pariwisata akan mengikuti aturan baru.

"Izin usaha terbaru tersebut termasuk hotel, wisma, gelanggang permainan (gelper), biliar, karaoke, panti pijat, salon, rumah makan, restauran, dan tempat hiburan lainnya," kata Hendri Sandra, Kepala Dinas PMPTSP Kota Dumai, kepada awak media melalui telpon selulernya.

Menurutnya, pembaruan izin kepariwisataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Sehingga izinya akan menyesuaikan dengan aturan yang baru terkait kepariwisataan tersebut.

"Untuk izin gelper dan hiburan malam, akan disesuaikan juga dengan aturan baru tersebut. Kita juga akan mengingkatkan lagi pengawasan untuk memperkuat tim teknis, agar segala indikasi tersebut bisa dicegah. Dan izin gelper setiap tahun akan selalu diperbaharui," kata Hendri Sandra.

Sedangkan mengenai indikasi permainan gelep berbau judi, Hendri mengatakan, untuk menyimpulkan bahwa permainan gelper itu judi harus ada bukti-bukti yang kongkrit sebagaimana pernah dilakukan Tim Bareskrim Polri, penggerebekan di dua lokasi pusat permainan gelper di Dumai beberapa waktu lalu.

"Kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka (gelper) nantinya. Untuk menindak pelaku usaha gelper ini kita tetap mengacu pada Perwako nomor 21 tentang tata tertib izin operasional hiburan di Dumai. Jika ditemukan judi, maka izin usahanya akan dibekukan," jelasnya.

Sementara Walikota Dumai, Zulkifli AS tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada instansi yang membidangi masalah hiburan malam hingga arena permainan anak-anak atau sering disebut gelper untuk melakukan pengawasan dan menertibkan jika ditemukan tidak tertib.

"Beberapa hari ini publik sudah mulai menyoroti masalah hiburan malam dan geler. Saya sudah minta kepada instansi yang membidangi untuk melakukan pengawasan kepada pelaku usahannya yang tidak mengikuti aturan jam operasionalnya," jelas Zulkifli AS.

Penulis: Adi Pancen

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.