"Nelayan Kelarik Minta Keadilan Hukum"

Natuna - Riau Global,Seperti diberitakan sebelumnya, terkait peristiwa penangkapan dan perampasan kapal motor (pompong) milik nelayan asal Kelarik Kecamatan Bunguran Utara, Azwardi, yang dilakukan oleh sekelompok warga dan perangkat Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, pada 10 November lalu.

Dalam peristiwa itu, Pemerintah Desa Kadur mengaku Azwardi beserta empat orang rekannya telah melanggar Peraturan Desa (Perdes) Kadur, tentang larangan masyarakat diluar daerah Pulau Laut untuk tidak melakukan aktifitas penangkapan dan pengambilan teripang (gamat), disekitar perairan desa tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut diatas, Bupati Natuna, H. Abdul Hamid Rizal, saat dijumpai Riau Global, mengaku tidak tahu persis tentang Perdes Kadur. Bahkan orang nomor satu didaerah ini itu, terkesan masa bodoh alias cuek menanggapi sikap pemerintah desa Kadur yang meminta tebusan kepada Azwardi selaku pemilik pompong sebesar Rp. 100 juta.

"Mau seratus juta, mau satu milyar atau berapa ya biarin aja deh. Kalau memang Perdesnya seperti itu, ya mau diapain lagi, ya kan," ujar Hamid Rizal, di Gedung Sri Serindit, Ranai. Kamis, (29/12) siang.

Ditanya soal persetujuan dan pengesahan Perdes Kadur yang terkesan memberatkan para masyarakat nelayan Natuna, khususnya yang ada diluar daerah Pulau Laut  itu, dirinya mengaku belum mengetahuinya.

"Saya tidak tahu itu, saya tidak hapal, sudah lupa, tanya saja ke bagian hukum. Saya ini pokok sudah ada di meja saya, langsung aja saya teken, masalah Perdes itu saya tidak tahu," katanya sembari berlalu.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Yusripandi, yang dimintai tanggapannya, pihaknya mengaku akan mengkaji ulang terkait Perdes Kadur tersebut.

"Nanti kita akan kaji ulang lagi. Saya rasa kalau minta tebusan sampai seratus juta itu memberatkan masyarakat. Kemarin juga pernah ada kejadian pembakaran pompong disana (Pulau Laut, red), dan itu juga belum kami kaji, nanti gimana solusi terbaiknya, akan dikaji ulang lagi. Kalau sampai segitu tebusannya, saya rasa nggak lah," kata Yusripandi.

Sementara itu, Kepala Desa Kadur  Edi Santanu, saat dihubungi wartawan terlihat gugup dan berkali-kali mematikan telepon saat ditannya tentang Peraturan Desa yang sudah dibuatnya. Dirinya mengaku tidak bisa menjelaskan melalui sambungan telepon.

"Ya Pak, memang Perdesnya begitu, dan sudah disahkan tahun 2016 ini. Saya tidak bisa menjelaskan kepada Bapak," ucapnya singkat, dan langsung mematikan sambungan teleponnya. Dan saat dihubungi berulang kali, ia tak lagi mau menerima telepon.

Begitu juga dengan Sekretaris Desa Kadur, Joni, yang menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan pompong beserta seluruh isinya milik Azwardi, dan yang juga meminta tebusan seperti yang dijelaskan diatas, juga tidak merespon pertanyaan wartawan. Dan saat dikirimi pesan singkatpun, ia enggan untuk menjawabnya.

Sementara itu, Azwardi yang kembali ditemui mengaku masih belum bisa menerima keputusan Pemerintah Desa Kadur terkait tebusan yang harus dibayarnya. Dirinya masih meragukan Perdes tersebut, sebab ia yakin aktifitas penangkapan gamat yang dilakukannya tidak melanggar hukum, karena tidak menggunakan potasium maupun bahan peledak yang telah diatur dalam undang-undang tentang penangkapan hasil laut.

"Saya cuma mau minta keadilan, orang saya tidak melanggar undang-undang kok, saya mencari gamatpun masih didalam wilayah NKRI. Yang mau saya pertanyakan, apakah diperbolehkan rakyat menangkap, menahan, menyita dan meminta tebusan sebesar itu. Kalau memang dalam undang-undang negara diperbolehkan, ya oke, saya akan patuhi hukum itu," ungkap Azwardi.

Dikatakan Azwardi lagi,Kemarin katanya kalau sebulan tak ditebus, maka kapal beserta isinya menjadi asset Desa Kadur. Namun kenyataannya ini sudah hampir dua bulan, tapi mereka masih menunggu tebusan dari saya. Kalau mereka benar-benar mau menegakkan Perdes, harusnya barang saya sudah menjadi asset mereka. Kan kelihatan betul masih ingin mendapatkan  uang tebusannya, ungkap Azwardi lagi. .....Bersambung (Erwin)


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)



(203) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.