60 Kubik Kayu Diamankan Di Hutan Kerumutan Pelalawan

RIAUPEMBARUAN.COM - Anggota Kepolisian Sektor Kerumutan berhasil mengamankan sebanyak 60 Kubik kayu olahan hasil pembalakan liar (Ilegal Logging) di Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutuan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (9/2/2017).
 
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, menyebutkan bahwa  Penangkapan ini merupakan hasil dari penertiban kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, "dari hasil razia personil gabungan Polisi Sektor Kerumutan yang dipimpin oleh Kapolsek Kerumutan, Iptu Soehermansyah Kemarin, ditemukan lebih kurang sebanyak 60 kubik kayu olahan hasil pembalakan liar, "terang Ari.
 
Sambungnya, "kayu - kayu olahan dasar tersebut ditemukan di empat aliran Sungai Kerumutan, Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, "imbuhnya.
 
"Saat ini, kayu - kayu hasil pembalakan liar tersebut belum diangkut ke Mapolres Pelalawan karena kita kekurangan armada truk, "Tutup Ari. (grc)
 
Editor: Adi Pancen

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.