Diduga Proses Hukum Afnansyah Tidak Berjalan

Diduga Proses Hukum Afnansyah Tidak Berjalan


Pekanbaru - - Sabtu, 25/02/2017 - 15:07:23 WIB

Ilustrasi

TERKAIT:

Pekanbaru ( Riau Global )
Sehubungan dengan proses hukum terhadap kepala BPN Kampar Afnansyah yang diduga tak berjalan oleh penegak hukum terkait laporan saudari Refi pada tahun 2015 lalu di Polda Riau atas dugaan Tindak pidana menguasai dan mengerjakan suatu bidang tanah tanpa izin.

Dimana pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut dengan ditandai dikeluarkannya SPDP pada tanggal 30 september 2015 lalu yang ditujukan kepada kejaksaan tinggi Riau.sebagai pemberitahuan pada perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan Polda Riau.

Namun,hingga sampai saat ini perkara ini diduga mangkrak entah dimana.sehubungan dengan mangkraknya kasus ini salah seorang anggota LSM sempat menghubungi Afnansyah melalui telephone.didepan awak media RiauGlobal.com Afnansyah mengatakan Terkait perkara itu sebenarnya sudah di SP3 kan kejaksaan.

Namun,diwaktu terpisah Riau Global  mencoba konfirmasi melalui telephone selulernya tapi tak diangkat,saat dikirim pesan singkat terkait SP3 dari kejaksaan terhadap kasusnya pun beliau tidak menjawab.

Ia hanya  mengatakan silahkan tanya kepada penyidik.namun saat dikonfirmasi pihak kejaksaan melalui Humasnya muspiduan beberapa waktu lalu melalui selulernya beliau mengatakan, Tidak benar kasus itu di SP3 kejaksaan. kalau itu kata Afnansyah coba minta surat SP3 nya,ada gak.

Lebih lanjut beliau mengatakan,terkait kasus Afnansyah itu sebenarnya masuk ranah TIPIRING ( Tindak Pidana Ringan )

Jadi itu biasnya diselesaikan  di kepolisian saja,silahkan tanya ke polisi namun saat ditanya terkait kepolisian telah mengeluarkan SPDP yang di tujukan kepada Kejati muspiduan mengatakan itu hanya pemberitahuan biasa saja.(OP)

Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)



(219) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.