Pemilik Kabur, Polres Dumai Sita 3,3 Kilogram Sabu

RIAUPEMBARUAN.COM - Polres Dumai menyita 3,3 kilogram sabu disebuah rumah di Jalan Pangkalan Sena Gang Sederhana, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihksan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (25/2/2017) pagi, sekitar pukul 09.00 wib.
Barang Bukti 3 paket besar dengan berat masing-masing 1 kilogram dan 3 paket sedang dengan berat masing-masing 1 ons sabu yang disimpan di dalam lemari kayu yang ada dalam kamar rumah.
Penggerebekan itu dilakukan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepeda petugas yang menyebutkan jika dirumah pria berinisial SB alias Zul Aceh diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan lalu mendatangi rumah terlapor dan melakukan pengintaian. Informasi akurat tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti 3,3 kg sabu.
"Sewaktu dilakukan penggerebekan, pemilik barang haram tersebut, berhasil kabur sebelum petugas menggerebek rumah itu. Polisi hanya menemukan menantunya berinisial YS alias Yeni. Dan dia mengaku tidak mengetahui barang haram tersebut disimpan oleh mertuannya di dalam rumah itu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Guntur mengungkapkan, barang haram yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dimasukkan ke bungkus teh bertuliskan tulisan China itu diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Dumai melalui pelabuhan tikus.
"Barang bukti 3,3 kg sabu itu kini telah diamankan di Mapolres Dumai. Tim gabungan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk tersangka SB alias Zul Aceh telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Anggota dilapangan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," tukas Guntur.
Editor: Rezi AP

Post a Comment