Polres Kuansing Bekuk Tiga Pengedar Sabu Di Tempat Berbeda

RIAUPEMBARUAN.COM - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2017) malam di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Desa Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 23.50 Wib, tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing menangkap NS alias Nasri (23), warga Logas Kecamatan Singingi.

Ia diamankan bersama YA alias Sandri (24) yang juga warga Logas, Singingi. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil Menyita 2,78 gram sabu-sabu.

"Sebelum ditangkap, keduanya menjatuhkan barang bukti. Setelah ditangkap, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, Jumat (24/2/2017) di Telukkuantan.

Hanya berselang satu jam dari Sinambek, sekitar pukul 00.30 Wib, Sat Narkoba Kuansing kembali membekuk KH (28) di Desa Pulau Kemang Sentajo Raya.

Dari tangan tersangka, lanjut Lumban, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,40 Gram butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

"Barang bukti disimpan pada bungkus rokok dan saat ditangkap, pelaku tidak melawan," ujar Lumban.

Kemudian, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum selanjutnya. (grc)

Editor: Nawi Iswandi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.