Putusan Kasasi Divonis 10 Tahun, Jaksa Pekanbaru Eksekusi Terpidana TPPU BBM Batam

RIAUPEMBARUAN.COM - Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam yang semula divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Kamis (2/2/17) siang dieksekusi Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Kejati Riau. Usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan Niwen terbukti bersalah dan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Niwen Khairiah dijemput langsung ke kediamannya di Jakarta, Kamis siang itu, langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru dan selanjutnya dibawa ke LP wanita dan anak.

"Tadi siang tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Kejati Riau, telah mengeksekusi Niwen Khaariyah, salah seorang terpidana perkara TPPU Batam," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, kepada sejumlah wartawan Kamis sore.

Niwen dijemput tim langsung ke Jakarta, dan dibawa ke Pekanbaru menggunakan penerbangan komersil, Lion Air, Kamis siang. 

" Empat hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor untuk secepatnya mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen, dan hari terpidana berhasil kita bawa dari Jakarta dengan menggunakan pesawat lion," ujarnya. 

Seperti diketahui, Niwen merupakan terpidana 10 tahun penjara atas vonis tingkat Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua, Artijo Alkaustar. 

Selain Niwen, Hakim Artidjo juga memvonis bersalah tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas ditingkat Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, serta menaikan hukuman dua terdakwa yang divonis rendah.

Tiga rekan Niwen yang divonis bersalah oleh hakim Artidjo adalah, Yusri dari bebas, dipidana menjadi 15 tahun penjara. Begitu juga dengan Arifin Ahmad yang semula juga bebas, dipidana10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ahmad Mahbub dan Dunun, dari hukuman 4 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara 

Sementara, Diki Bermana, mualim kapal KM Sentana disidang dengan berkas terpisah (spilit) yang semula bebas divonis 7 tahun penjara. (rtc)

Editor: Rezi AP

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.