1 Januari 2017, 57 Pegawai Dishut Kuansing Pindah ke Pemprov
Riaunesia.com (RNC), Telukkuantan – Dengan adanya peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, per 1 Januari 2017 nanti, 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Kuansing akan menjadi ASN di lingkungan Pemprov.
“Kehutanan akan segera dikelola oleh Pemprov, dengan demikian, Dishut Kabupaten dibubarkan, dan untuk Kuansing, seluruh ASN Dishut sebanyak 57 orang akan menjadi pegawai Pemprov. Ini hasil rapat kita pada Selasa lalu di Pekanbaru,”ujar Kepala dinas kehutanan Kuansing, Abriman, Jumat (25/11/16) di Teluk Kuantan.
Untuk teknisnya kata Abriman, terhitung 1 Januari 2017 nanti, maka Pemprov akan mendirikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) kehutanan di Kabupaten/Kota termasuk di Kuansing.”Ada dua UPT yang akan didirikan oleh Pemprov nantinya, dan Kepala UPT nya akan dijabat oleh pejabat eselon IIIb,”ujarnya lagi.
UPT tersebut katanya, juga akan dibagi menjadi dua, pertama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan satu lagi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). “Jadi untuk Kuansing, sebanyak 57 ASN Dishut Kuansing saat ini akan ditempatkan di UPT KPHL dan UPT KPHP,” sambung Abriman.
Saat ini kata Abriman, tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, yang informasinya akan segera turun pertengahan Desember nanti.
Untuk kantor dua UPT ini nantinya, untuk UPT KPHL akan dibangun didesa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Karena memang disana ada sekitar satu hektar aset tanah provinsi, Kemudian untuk UPT KPHP sendiri akan berkantor dikota Teluk Kuantan. (SR)

Post a Comment