7 Rekomendasi Untuk Perusahaan Penghasil Serat Rayon(PT.SVI)
Rekomendasi Badan Lingkungan Hidup(BLH)Pelalawan terkait PT.Sateri Viscose Internasional (PT.SVI) sedikitnya mencapai 7 hal yang perlu diperhatikan, ini adalah komitment PT.SVI dalam proses tujuan supaya dikeluarkannya IMB, tanpa ada pemeriksaan dan penilaian Komisi Penilaian Amdal Daerah Pelalawan sebagai acuan maka IMB tidak bisa diterbitkan oleh BPM2T Pelalawan, terang Kabid Amdal BLH Pelalawan Eko Novitra, ST,MSi pada Kamis(09/03/17)di ruang kerjanya.
Rekomendasi Rencana Kelola dan Rencana Pemantauan Lingkungan(RKL RPL) yang sedikitnya mencapai 7 item yakni,
1. Penurunan kualitas udara
2. Penurunan kualitas air permukaan(Sungai)
3. Timbulnya kerawanan sosial
4. Terbukanya lowongan kerja
5. Timbulnya sikap dan persepsi masyarakat
6. Terganggunya kelancaran lalu lintas
7. Terganggunya biota air sungai Kampar
Pihak PT.SVI akan membangun pabrik penghasil serat rayon dengan luas bangunan 127 Hektar menelan dana investasi 10 Triliun dan menyerap tenaga kerja 4200 orang, sesuai dengan yang dilaporkan kepada pihak Amdal BLH,ujar Eko Novitra didampingi Kasi Amdal, Davis Riswan pada kesempatannya.
Dasarnya pembangunan PT. SVI di Kabupaten Pelalawan yakni keluarnya rekomendasi Badan Kordinasi Panataan Ruang Nasional(BKPRN) dengan Nomor .S-98/D.VI.M EKON/08/16 tertanggal 10 Agustus 2016.
Lebih jauh Eko mengatakan, dasar dari Rekomendasi BKPRN tersebut kami menelusuri dan mengeluarkan Izin Lingkungan PT.Sateri Viscose Internasional, dengan Nomor.KPTS.503/BPMP2T-PLY/05/2016 yang diterbitkan pada 2 September 2016.
Tentunya hal ini sudah dikaji langsung oleh Komisi Penilaian AMDAL Daerah Pelalawan dengan 2 tahap, 1. Dokumen kerangka acuan,2.Dokumen Andal dan RKL RPL untuk mengeluarkan izin lingkungan dan juga Komisi Penilaian AMDAL melibatkan para ahli, terdiri dari ahli Kesehatan lingkungan, ahli perencanaan wilayah,ahli kimia, ahli biologi, ahli ekonomi budaya.
Dalam tim Penilaian lingkungan Amdal juga dilibatkan Bappeda, BLH,KPPT dinas Perkebunan dan Kehutanan Pelalawan, Diskes, BPN dan Camat serta Lurah, ungkap Kabid Amdal. Bila perusahaan SVI melanggar komitmen RKL RPL maka kami akan berikan sanksi berupa Teguran tertulis,Paksaan pemerintah,Pencabutan izin lingkungan dan terakhir akan dilakukan pembekuan izin perusahaan,akhir Eko Novitra.
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP RIAU ( WALHI RIAU )
Sementara itu, Walhi(Wahana Lingkungan Hidup) Propinsi Riau, Fandi Rahman mengatakan Jumat (10/03/17) akan membawa masalah pembangunan Pabrik penghasil serat rayon tersebut ke Forum Walhi dengan cara merapatkannya terlebih dulu, kami akan tindak lanjuti masalah ini melengkapi data yang diperlukan dari pihak terkait.
Sejauh ini kami baru mengetahui bahwa anggota RGM Group(PT.SVI) tersebut akan membangun pabrik serat rayon di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,jelas Fandi. (Yusuf Situmorang)

Post a Comment