Lastri Silaen Tertipu SKGR Palsu, Yospa Yeni Terancam 4 Tahun Penjara

Pelalawan(Riau-Global.com)

Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang biasanya dikeluarkan Camat,tidak menjadi suatu patokan bahwa tanah tersebut memang ada dan semuanya jelas, akan tetapi sekarang ini dipangkalan kerinci harus berputar dan berpikir tujuh kali serta harus memeriksa kepastian surat tanah SKGR di kantor Camat bila tidak ingin tertipu, pasalnya di Pangkalan Kerinci Khususnya sudah banyak beredar surat SKGR Palsu seperti yang dialami Korban  Lastri Silaen, warga Pangkalan Kerinci.

Pengadilan Kabupaten Pelalawan, Rabu (01/03/17) gelar sidang kasus Penipuanb berkedok SKGR palsu, atas terdakwa Yospa Yeni,usia 33 Thn  alamat jl. Jambu pangklalan kerinci didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok SKGR.

Dalam Persidangan, Yospa Yeni mengakui  semua kejadian yang terjadi antara dirinya dan Lastri silaen, memang benar saya mengutang kepada Lastri Silaen dan memberikan surat SKGR tersebut kepadanya sebagai boroh karna meninjam Rp. 10 Juta Rupiah pada tahun 2015, terang Yospa di persidangan.

Lastri Silaen pada keterangannya  dipersidangan mengatakan bahwa Yospa Yeni datang kepada saya untuk meminjam uang sebesar Rp. 10 juta rupiah pada tahun 2015 dengan boroh pinjaman surat SKGR sebidang tanah yang ditaksir seharga Rp.30 Juta Rupiah. Saya pada saat itu tidak curiga dengan tindakan  dan surat yang diberikan,setelah 3 bulan sampai 4 bulan berlalu Yospa tidak kunjung datang kerumah untuk memenuhi perjanjian yang harus dibayarnya perbulan.

Setelah itu saya datang kerumahnya dan mengingatkan perjanjian yang kami buat, akan tetapi respon Yospa Yeni tidak koperatif dan selalu cuek, setelah beberapa bulan berlalu terus didesak akhirnya Yospa memberikan solusi supaya Lastri mengembalikan Surat SKGR yang diberikan kepadanya dengan alasan, saya akan membayar hutang saya akan tetapi keluarkan saja SKGR yang kemaren supaya saya dapat meminjam ke koperasi dan hutangku tertutupi, tiru Lastri. Tidak juga curiga dengan perkataan Yospa, tanpa pikir panjang  Lastri memberi surat SKGR yang dipegangnya kepada Yospa.

Beberapa bulan menunggu tetap juga Yospa belum bayar hutangnya kepada saya, ungkap Korban Lastri Silaen. Saya jadinya berinisiatif ingin bertanya kepada koperasi yang sempat disebutnya alamat koperasi dan nama koperasi yang ditujunya, dan disana saya tahu bahwa dana pinjaman Yospa juga sudah cair  dari koperasi, dan setelah mendapat info bahwasannya surat SKGR tersebut sebenarnya palsu maka Lastri menebus surat SKGR dari koperasi tersebut dengan harga Rp. 3. 400.000,- demi ingin memberikan efek jera kepada Yospa dan akan melaporkan permasalah tersebut kepada Polres Pelalawan, ungkap Lastri kepada Pimpinan Sidang dan JPU, Marthalius dari Kejaksaan Pelalawan.

Saya juga sudah membawa surat SKGR Yospa Yeni kepada Lurah dan Camat dan mereka mengatakan surat SKGR Yospa Yeni tidak terregistrasi di Kantor Camat dan mengatakan surat ini palsu, tanda tangan palsu, stempel palsu akan tetapi anehnya  blanko SKGR asli dari kantor camat, akhir Lastri dalam keterangannya dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Marthalius mengungkapkan Yospa Yeni didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ungkapnya kepada media Riau Global.com, jaksa tersebut juga menjelaskan kita akan juga menghadirkan keterangan saksi kedua belah pihak,baik terlapor dan pelapor untuk jadwal sidang Minggu depan. Rabu (08/03/17)  dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi , akhir JPU. (Yusuf Situmorang)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.