Selesaikan Kasus Perampasan Pompong di Pulau Laut

Sekda Natuna "Wan Siswandi" Janji...

Selesaikan Kasus Perampasan Pompong di Pulau Laut


Natuna - - Selasa, 21/03/2017 - 15:19:46 WIB

Sekretaris Daerah Kabupatern Natuna Wan Siswandi

TERKAIT:

Natuna - Riau Global,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, berjanji dalam waktu dekat ini akan segera menyelesaikan kasus perampasan pompong atau kapal kayu terhadap nelayan asal Kelarik Kecamatan Bunguran Utara yang dilakukan oleh sekelompok warga beserta perangkat Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut.

Pihaknya berjanji akan segera turun ke Pulau Laut untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berada di Pulau Paling Utara Natuna itu. Karena masalah ini sudah terkatung-katung lebih dari 4 bulan, dan mengakibatkan korban perampasan pompong kehilangan mata pencahariannya.

"Secepatnya lah, nanti kami turun ke Pulau Laut. Saya pun baru menerima laporan. Nanti kalau saya yang turun, Insyaallah masalah ini selesai," janji Sekda, saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (21/03) pagi.

Pak Sis menambahkan, seharusnya pompong tersebut tidak boleh ditahan oleh warga Kadur, dan harus diserahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Polres Natuna.

"Ya nanti biar dikembalikan saja pompong itu," kata Pak Sis.

Sebelum turun langsung ke Pulau Laut, pihaknya juga akan mempelajari dulu duduk permasalahannya, dan akan memanggil Camat Pulau Laut serta Kepala Desa Kadur.
"Nanti biar kita panggil Camat dan Kadesnya, biar tahu apa masalahnya," ungkapnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus perampasan pompong yang dialami oleh Azwardi, warga Kampung Kelarik Tengah, Desa Air Mali ini, sudah terjadi sejak 10 November 2016 lalu. Namun hingga saat ini pompong miliknya masih ditahan di Desa Kadur, dan tidak akan dikembalikan sebelum Azwardi memberikan tebusan kepada warga beserta Perangkat Desa Kadur sebesar Rp. 100 juta.

Bahkan, kasus ini pun berhenti di Polres Natuna, setelah satuan reserse kriminal (Satreskrim) menghentikan penyelidikan perkara, dengan alasan peristiwa tersebut tidak mengandung unsur pidana.....(ErwinPrasetio)

Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(45) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.