Terkait SKGR Dipatok Senilai Rp 2 Juta Oleh Kades, Camat Pelalawan Bungkam
Terkait hal itu, ketika dikomfirmasikan kepada Camat Pelalawan terlihat masih bungkam sehubungan dengan ulah oknum kades dijajaran kecamatan yang dipimpinnya.
Diduga saat ini, oknum kades tersebut telah melakukan pungli dalam penerbitan SKGR yang nota bene nya harus mendapatkan pengesahan dari pihak kecamatan.
Dan ketika diusahakan www.riau-global.com untuk menghubunginya melalui WA nya, Camat Pelalawan tidak menjawab, tetapi hanya meninggalkan pesan., "Silahkan hubungi Arzepen untuk lebih jelasnya".pesan camat tersebut.
Terkait dengan hal itu terkesan Camat Pelalawan itu bukan hanya bungkam namun juga menghindar karena Arzepen sendiri adalah saksi dalam perjanjian Kades dengan kelompok Tani.
Dan ketika dihubungi, Arzepen melalui hpnya menyebutkan, terkait hal tersebut tidak ada hubungan dengan pak camat, karena sampai saat ini surat itu belum ditanda tangani beliau dan itu hanya tindakan oknum kades itu. "Dan secara pribadi dan perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian," ucap Arzepen.
Hal ini juga menjadi rancu,dimana camat menunjuk masyarakat yang nota benenya saksi dalam perjanjian,untuk menjelaskan kepada awak media terkait prosedur pengurusan SKGR dikantor yang di pimpinnya.
Sehubungan dengan bergulirnya perihal pengurusan SKGR yang melibatkan Kades MYK kepihak kepolisian,www.riau-global.com mencoba konfirmasi kepada Polres Pelalawan melalui Paur Humasnya, Feri mengatakan, terkait hal itu memang kasusnya dalam penanganan pihak kepolisian dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan. ( OP )

Post a Comment