Tidak Pernah Menjalin Kontrak Kerjasama dengan Media
Humas Kabupaten Natuna.....
Demikian ditegaskan oleh Kabag Humas Setda Natuna, Budi Darma, menurutnya, selama ini Humas Setda Natuna hanya memberikan pesanan baik secara lisan maupun tertulis terhadap media-media yang ada di Natuna. Namun, katanya, bukan berarti melakukan kontrak kerjasama dalam kurun waktu tertentu.
"Tidak ada media yang kami kontrak, dari dulu sistemnya pesanan, bentuknya apa gitu, misalnya galeri foto atau advertorial, liputan khusus dan banner," tegas Budi Darma diruang kerjanya, Senin (06/03) kemarin.
Dikatakannya, bahwa meliput dan memberitakan setiap kegiatan Pemkab Natuna maupun diluar itu, merupakan kewajiban bagi semua insan pers.
"Jadi apakah semua berita harus kami bayar, kan tidak. Kecuali kami yang memesan, misalnya ada kegiatan apa, baru kami memesan dalam bentuk advertorial atau lipsus," ujarnya.
Disebutkannya, bahwa media massa yang mengajukan langganan atau kerjasama kepada pihak Humas Setda Natuna, baik cetak maupun online berjumlah hampir mencapai 60 media.
"Memang kami akui, dari jumlah tersebut, ada yang kami terima dan ada yang kami tolak," katanya, tanpa menyebutkan media-media apa saja yang diterima atau ditolak oleh Humas Setda Natuna, pada tahun anggaran 2017 ini.
Lebih lanjut Budi Darma mengatakan, bahwa harga galeri foto atau advertorial dan liputan khusus bisa berubah sewaktu-waktu. Tergantung pada pesanan dan jumlah anggaran yang tersedia di instansi yang dipimpimnya tersebut.
"Angka yang ada bisa berubah, jangan dijadikan patokan," sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa semua daftar media yang ada di Humas Setda Natuna sudah didaftarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, baik nama media, nama pimpinan perusahaan maupun nama perwakilannya didaerah, khususnya Natuna.
"Saya nggak tau apa maksudnya, kok tahun ini diminta daftarnya. Bahasa mereka (Kejari) untuk sekedar diketahui saja," pungkasnya....(Team Riau Global online)
Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan |
| (97) Dibaca - (0) Komentar |
| [ Kirim Komentar ]
|

Post a Comment