Bupati Inhil Sampaikan LKPJ Anggaran 2016

RIAUPEMBARUAN.COM -Bupati Inhil H Muhammad Wardan menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2016, Jum'at (7/4/17).
Pidato ini disampaikan beliau dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2017 yang digelar di Gedung DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD H Ferryandi dan dihadiri Ketua DPRD H Dani M Nursalam, para Wakil Ketua dan anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan pejabat Pemkab Inhil.
Bupati H Muhammad Wardan dalam sambutannya saat menghadiri menyampaikan, pedoman yang digunakan dalam menyusun format Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Indragiri Hilir Tahun 2016 ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Untuk menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan kebijakan pro investasi, jumlah investasi yang ditanamkan di Kabupaten Indragiri Hilir dalam tahun 2016 sebesar Rp24,7 Triliun.
Adapun investor yang telah menanamkan modalnya di Kabupaten Indragiri Hilir dominan bergerak di sektor pendidikan, jasa kesehatan, pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, hotel dan restoran. Faktor yang menunjang iklim investasi tersebut tidak terlepas dari dukungan dan komitmen pemerintah yang Pro-Investasi dan kepercayaan masyarakat/swasta dalam menanamkan investasinya serta didukung dengan kondusifnya keamanan, sosial ekonomi dan politik yang ditunjang kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pertumbuhan ekonomi dan PDRB demikian, tentunya memberikan peluang terciptanya lapangan kerja di Bumi Sri Gemilang yang kita cintai. Kondisi yang di sampaikan di atas, di Bumi Sri Gemilang yang kita cintai ini, adalah merupakan usaha kita bersama dan partisipasi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, swasta di Kabupaten Indragiri Hilir, dan tentu juga tidak lepas dari dukungan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Bupati.
Beliau menambahkan, selama ini merasakan kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD cukup serasi dan harmonis, saran-saran yang bersifat membangun dan masukan yang diberikan Dewan kepada Pemerintah Daerah, dirasakan cukup bermakna, sehingga pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini terasa sangat berarti, pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016 dan kemudian dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016. (rtc)
Editor: Rezi AP

Post a Comment