Gunakan Hewan Dilindungi,Circus Pokok Jengkol Duri Diduga Belum Miliki Izin Dari BKSDA
Gunakan Hewan Dilindungi,Circus Pokok Jengkol Duri Diduga Belum Miliki Izin Dari BKSDA
Bengkalis - - Jumat, 31/03/2017 - 22:36:10 WIB
| Foto ilustrasi net. |
TERKAIT:
MANDAU(Riau Global.com)
Sampai saat ini acara Circus yang menggunakan hewan-hewan yang dilindungi seperti gajah,harimau dan hewan lainnya diduga belum memiliki izin resmi dari pihak BKSDA.Padahal persiapan acara tersebut sudah mencapai 50 persen lebih untuk tampil.Acara tersebut akan di buka pada tanggal 2 April sampai 23 April 2017 dilapangan pokok Jengkol tepatnya lapangan terminal exs Chevron Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Kepala BBKSDA Provinsi Riau Mahfud melalui kabid wilayah II Heru belum menerima laporan resmi dari pihak atau pemilik acara hiburan itu.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang dikeluarkan kementerian kehutanan, setiap orang dilarang memilhara dan memperniagakan atau mengeksploitasi satwa langka,yang diperbolehkan untuk menggelar peragaan hewan itu yakni lembaga konservasi.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya.
Nah berdasarkan undang-undang yang sudah ada,Riau Global.com mencoba komfirmasi langsung tentang perizinan terhadap penggunaan hewan yang dilindungi kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) Provinsi Riau Mahfud melalui kabid wilayah II Heru mengatakan"terkait tentang izin nya kami akan lihat dulu dan petugas kita di Duri sedang melakukan pengecekan dilapangan.Jika kegiatan peragaan hewan yang dilindungi tersebut tidak sesuai aturan maka akan kita larang tapi kalau sesuai aturan dan prosedur ya nggak apa-apa,imbuhnya Heru.
Masih kata Heru"Sesuai dengan permenhut p.52/menhut-ll/2006 tetang peragaan tumbuhan dan satwa dilindungi bahwa segala bentuk peragaan termasuk sirkus satwa liar harus mengantongi perijinan dari ditjen KSDAE Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan terlebih dahulu menyampaikan proposal kegiatan, sertifikasi satwa, rekomendasi dari bksda setempat dan hasil pemeriksaan kesehatan satwa.
Kegiatan peragaan disamping sebagai wahana hiburan bagi masyarakat juga yang terpenting adalah sebagai wahana edukasi atau pembelajaran konservasi bagi masyarakat.Dengan demikian masyarakat harus peduli dengan pentingnya upaya pelestarian bagi satwa dilindungi seperti gajah dan harimau dan pelestarian dapat dilakukan dengan melindungi populasi beserta habitat sebagai tempat hidupnya.
Harapan kami dengan adanya kegiatan ataupun hiburan ini untuk dapat melibatkan anak anak sekolah,tujuannya agar sejak usia dini sudah mengenal satwa-satwa langka yang masih ada di sekitar kita. Jangan sampai keberadaan satwa langka hanya ada dalam dongeng atau cerita saja,harap kabid wilayah II.(iwan).
Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan |
| (303) Dibaca - (0) Komentar |
| [ Kirim Komentar ]
|

Post a Comment