KPPAD Natuna Tetap Berjuang Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Tak Tersedia Dana untuk Sosialisasi di TA. 2017

Natuna - Riau Global,Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna, yang baru terbentuk 4 bulan silam itu, dan baru dikukuhkan pada 23 Desember 2016 itu, memang boleh dikatakan baru berusia seumur jagung. Namun, usahanya dalam memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak di daerah Natuna, patut diacungi empat jempol.

Betapa tidak, para komisioner KPPAD Natuna yang baru aktif bekerja dan tertib masuk kantor pada 04 Januari 2017 itu, sampai sejauh ini sudah menangani sekitar 15 kasus yang melibatkan anak dibawah umur. Baik kasus anak yang menjadi korban maupun yang menjadi pelaku kejahatan. Diantaranya 9 kasus berupa pengaduan dan 6 kasus lagi berupa pendampingan, 1 diantaranya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saat ini ada 4 kasus yang sedang dalam proses, 2 kasus berupa pengaduan dan 2 lainnya berupa pendampingan. Salah satunya kasus pencabulan dan kasus kenakalan anak berupa tindak pencurian," ujar Ketua KPPAD Natuna, Raja Peni, saat ditemui di kantornya di Jalan Sudirman, Ranai, Senin (10/04) pagi.

Dikatakan Peni, salah satu peran KPPAD adalah mensosialisasikan tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, kepada masyarakat dan lembaga pendidikan. Namun karena anggaran terbatas, KPPAD tidak bisa menggelar sosialisasi khusus seperti dimaksud diatas. Akibatnya, KPPAD harus mencari cara lain agar tetap bisa memberikan sosialisasi tersebut dengan cara jemput bola.

"Misalnya seperti kegiatan rapat kepengurusan GOW, kegiatan dasawisma ibu-ibu serta kegiatan jamaah di surau-surau (rumah ibadah). Jadi systemnya numpang acara orang, kita minta izin dan waktu, untuk mensosialisasikan UU perlindungan anak," terang Bunda Peni.

Dijelaskannya, ketidak tersediaannya anggaran untuk kegiatan sosialisasi, lantaran rencana kegunaan anggaran (RKA) nya sudah terlebih dahulu disusun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Natuna, untuk kegiatan KPPAD ditahun anggaran 2017 ini.

"Soalnya KPPAD lahir dari dinas terkait seperti DSP3A, ternyata setelah kami cek tidak ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi, jadi ya kita ikut RKA yang sudah disusun," imbuhnya.

Masih kata Peni, "Kami juga sudah menyampaikan ini dengan lurah dan camat, jika nanti mereka memiliki kegiatan, kami ingin minta waktu untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak," ujarnya lagi.

Peni menyebutkan, Kecamatan Bunguran Timur merupakan Kecamatan terawan terjadinya kekerasan dan kenakalan anak, dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna..... (Erwin Prasetio)


Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke : 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis)


(105) Dibaca - (0) Komentar
[ Kirim Komentar ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.